|

Begal Payudara Dipermak Massa


Panyabungan- Seorang pria berusia 35 tahun "dipermak" massa karena tertangkap basah meremas payudara gadis belia berinisial RA (14) di kawasan Jalan Sentosa, Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu.

"Dalam kondisi babak belur, pelaku "begal" payudara berinisial AGZ itu diserahkan massa ke Markas Polres Madina. Sepedamotor pelaku yang digunakan juga diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Demak Ompusunggu melalui telepon selulernya, Jumat (30/8/2019).

Pihaknya mengklaim telah menahan tersangka pencabulan karena dituding melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak," tukasnya.

Ia mengemukakan, kejadian pencabulan terjadi saat pelaku melintas di Jalan Sentosa, Kelurahan Sipolupolu. Saat itu, korban sedang berjalan sendiri di kawasan yang kebetulan sedang sepi.

"Secara tiba-tiba, tersangka meremas payudara korban. Siswi SMP itu kemudian menjerit, sehingga warga sekitar mendengarnya. Pelaku langsung dikejar kemudian ditangkap. Warga kemudian menghajarnya," papar AKP Demak.

Semula, tersangka sempat mengelak tuduhan penyidik kepolisian. Namun, setelah dipertemukan dengan korbannya, tersangka akhirnya mengakui perbuatan itu. Yohana Zira

Komentar

Berita Terkini