Bayi Adam dan Malik yang telah menjalani operasi pemisahan pada Juli 2019 silam. Foto Ist |
Adam dan Malik diperbolehkan pulang setelah kondisi kesehataannya sudah normal oleh pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) Medan. Proses pemulangan bayi yang sebelumnya dempet perut dan telah menjalani operasi pemisahan pada 23 Juli 2019. Sebelumnya, bayi kembar itu lahir di RSU Dr Fl Tobing, Kota Sibolga, 22 November 2019.
"Untuk pemeriksaan masalah kesehatan setelah pemulangan Adam dan Malik ke kampung halaman, penanganan masalah kesehatan bayi dilakukan pihak Dinas Kesehatan Tapanuli Utara. Kondisi kesehatan keduanya memang dalam keadaan normal, namun perlu cek kesehatan setiap bulan," ujar Direktur Utama RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo.
Ia mengemukakan, proses penyerahan bayi kembar siam itu dilakukan pihak RSUP HAM Medan kepada Kepala Dinas Kesehatan Taput, Alexander Ganda Parulian Gultom. Menurutnya, penyerahan ini juga menjadi awal penanganan kesehatan Adam dan Malik oleh pihak Dinas Kesehatan Taput.
Orangtua bayi kembar, Juliadi Silitonga dan Nurida Sihombing menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah provinsi Sumut, pihak RSUP HAM Medan dan Pemkab Taput melalui Dinas Kesehatan, yang banyak memberikan perhatian atas penanganan bayi kembar, mulai saat menjalani perawatan sampai pascaoperasi pemisahan.
"Kami sangat bersyukur, dan ini merupakan berkat mukjizat Tuhan Yang Maha Esa, bayi kembar anak kami ini bisa selamat. Ini semua tidak terlepas atas bantuan pihak RSU Haji Adam Malik, Gubermur Sumut dan Wakil Gubernur maupun Pemkab Taput. Kami menyampaikan ribuan terimakasi," sebutnya. Yohana Zira