|

Remigo Berutu Divonis 7 Tahun Penjara

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu mendengarkan vonis penjara 7 tahun yang dibacakan Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/7/2019). Foto Hendra
Medan- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis Bupati Pakpak Bharat, Remigo Berutu selama tujuh tahun penjara, di Ruang Cakra 1 PN Medan, Kamis (25/7/2019).

"Terdakwa Remigo Yolanda Berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp650 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan Pidana kurungan selama 4 bulan," papar Ketua majelis hakim, Abdul Azis.

Putusan itu disambut teriakan histeris dari pihak keluarga yang turut hadir dalam persidangan. Istrinya juga terlihat menangis di balik selendang yang menutupi sebagian wajahnya. Namun, hal itu tidak mempengaruhi majelis hakim yang melanjutkan pembacaan amar putusan.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebankan uang pengganti kepada negara pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat senilai 1,234.567.890 miliar rupiah serta menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun," paparnya.

Abdul Azis menyatakan, Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Terdakwa tidak dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena menjadi tulang punggung keluarga," sebutnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menanyakan tanggapan terdakwa atas putusan tersebut. "Akan dibacakan oleh kuasa hukum saya," jawab Remigo usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Hal itu dibenarkan salah seorang kuasa hukumnya yang menegaskan, akan berpikir terlebih dahulu sebelum mengajukan upaya hukum. Begitu juga Jaksa KPK, M Nur yang berkata serupa saat pertanyaan itu dilontarkan majelis hakim. "Sama kami pikir-pikir," tukasnya. Hendra

Komentar

Berita Terkini