|

Poldasu Bekuk Kawanan Rampok Mobil


Medan- Berakhir sudah sepak terjang duo kawanan perampok Suriono alias Kempleng (39) warga Dusun Pak 18 Desa Mekar Sawit, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat dan Suhendri Sinaga alias Bajak Laut (39) penduduk Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hanya dalam tempo empat hari usai beraksi menggasak satu unit Mitsubishi Trado Nopol BM 9481 QU di Dusun IV, Desa Air Batu I/II, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes H Andi Rian Djajadi menjelaskan, kasus ini terungkap melalui kerjasama tim gabungan Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, Polres Asahan, Polres Tobasa dan sejumlah petugas kepolisian di wilayah perlintasan pelarian kedua tersangka.

"Jadi, usai kami menerima laporan dari korban Arif Pristiyo, seluruh tim langsung berkoordinasi melakukan pengejaran terhadap tersangka untuk memantau pergerakan Trado yang mereka bawa kabur," ungkap Kombes Andi Rian dalam paparan di Mapoldasu, Kamis (25/7/2019).

Didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak, Kasatreskrim Polres Asahan AKP Ricky Paripurna Atmaja dan Kanit Jahtanras Asahan Ipda Moelyoto, mantan Wadirreskrimsus Poldasu ini menyatakan, kedua pelaku memilih berpisah arah. Namun, laju trado terdeteksi mengarah ke Baganbatu, Riau.

"Setelah dilakukan pengejaran, pelaku Suhendri Sinaga alias Bajak Laut yang membawa trado, berbelok arah ke Padanglawas dan terus mengarah ke Humbang Hasundutan," tuturnya.

Berkat koordinasi dengan pihak kepolisian setempat, akhirnya laju trado bisa dihentikan. Saat pelaku mencoba kabur ke hutan, lanjutnya, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di kedua kaki pelaku Suhendri.

Nasib serupa dialami rekannya, Suriono alias Kempleng. Ia ditangkap saat menumpang bus Trans Tapanuli tujuan Medan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Porsea, Tobasa untuk kabur ke arah Medan.

"Saat disergap, pelaku ini juga mencoba kabur hingga terpaksa juga dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di kedua kakinya," ujarnya.

Selain kedua tersangka, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti kejahatan pelaku diantaranya 1 unit trado, berbagai dokumen kendaraan, sepucuk pisau cutter yang digunakan untuk menodong ketiga korban serta empat unit ponsel milik korban yang turut dirampas pelaku.

"Kini, tim masih memburu seorang tersangka lainnya bernama Ucok Kangkung yang kini masuk dalam DPO (daftar Pencarian Orang, red)," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kombes Andi Rian mengemukakan, motif perampokan yang dilakukan tersangka cukup unik.

"Pelaku menyamar sebagai penyewa. Kepada korban mereka menyewa trado untuk mengngkut barang dari Sijabut menuju Merbau. Lalu disepakati mereka bertemu di RM Kota Salak di Air Batu," urainya.

Berdalih hendak melihat barang yang hendak diangkut, satu persatu korban diajak secara bergiliran.
"Korban pertama diajak melihat barang yang mau diangkut. Setelah itu langsung ditodong, disekap dan dilakban. Begitu seterusnya dilakukan terhadap ketiga korban yakni Arif Pristiyo, Hendra Sumanto dan Suhendra," ucapnya sebelum akhirnya trado yang dipesan dari Langkat itu dibawa kabur pelaku," sebut mantan Kapolres Tebingtinggi itu.

Pihaknya memastikan, kedua pelaku tercatat sebagai komplotan perampok antar provinsi. "Berdasarkan catatan, meski mereka berdomisili di Sumut, namun mereka sudah beraksi di beberapa tempat seperti di Riau dan Sumatera Selatan," ujarnya lantas bertekat berkoordinasi dengan pihak Polda Riau dan Polda Sumsel untuk mengecek catatan kejahatan komplotan ini. Hendra
 Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara, setelah polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana. Hendra

Komentar

Berita Terkini