|

Karantina Belawan Periksa 2.012 Ekor Sapi Australia

Teks Foto: Tim Kesehatan Balai Karantina Pertanian Belawan memeriksa dokumen serta kesehatan 2.012 ekor sapi asal Australia di atas kapal, beberapa waktu lalu. Foto Ist
Medan- Pihak Balai Karantina Pertanian Belawan memeriksa kelengkapan dokumen 2.012 ekor sapi asal Australia berikut kesehatannya di atas kapal, sebelum diizinkan masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

“Sejak Jumat lalu (5 Juli 2019, red) sapi sudah tiba di Pelabuhan Belawan. Namun masih diperiksa tim kesehatan langsung di atas kapal," ungkap Paramedik BKP Belawan, Rapi Silalahi, melalui telepon selulernya, Senin (8/7/2019).

Ia menjelaskan, pemeriksaan fisik terlebih dahulu dilakukan di atas kapal untuk mendeteksi apakah hewan yang diimpor pihak PT Lembu Andalas langkat tertular Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau tidak.

Setelah ribuan sapi bernilai Rp23 miliar itu dipastikan tidak tertular HPHK, pihaknya segera menerbitkan dokumen KH-5 (persetujuan bongkar, red) dan KH-7 (perintah masuk IKH).

'sebenarnya sapi-sapi itu sudah memiliki sertifikat kesehatan dari otoritas Australia. Kendati demikian, pihak BKP Belawan tetap memeriksanya. "Kapal boleh sandar di Pelabuhan Belawan, tetapi sapi-sapi tidak boleh dikeluarkan sebelum dinyatakan bebas HPHK.

"Petugas paramedik mengamati kondisi fisik setiap sapi sesuai ciri-ciri kesehatan hewan dalam ilmu kedokteran hewan. “Petugas kita sudah tahu apakah hewan ternak itu tertular HPHK atau tidak dengan mendeteksi fisiknya saja,” klaimnya.


Setelah sapi-sapi tersebut dipastikan tidak bermasalah secara fisik, kata Rapi, maka sapi-sapi tersebut boleh dikeluarkan dari kapal angkut. Untuk tindakan ini, BBKP menerbitkan dokumen KH-5 dan KH-7. Setelah dikeluarkan dari dalam kapal, hewan-hewan itu kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan pada Instalasi Karantina Hewan (IKH). Di sini mereka diperiksa lebih detail, seperti pengamatan, perlakuan dan pengambilan sampel darah dan sebagainya.

"Setelah pemeriksaan selesai dan dokumennya tidak bermasalah selama 10 hari, pihak BKP Belawan segera menerbitkan Sertifikat Pelepasan atau KH-14," ujarnya.

Berdasarkan catatan, pihak BKP Belawan telah tujuh kali melakukan karantina terhadap hewan/sapi impor selama 2019.***

Komentar

Berita Terkini