"Kami kecewa dengan sikap pihak PTUN Medan," ungkap Parlindungan Nadeak SH MH, Kuasa Hukum Pemilik Food Court Pondok Mansyur yang berseteru dengan pihak Kasatpol PP Medan dan Wali Kota Medan, dalam jumpa pers di kawasan Jalan Dr Mansyur Medan, Minggu (28/7/2019).
Ia menjelaskan, kekecewaan itu berawal saat menerima surat pemberitahuan pengajuan memori kasasi pihak Kasatpol PP Medan dari PTUN Medan, beberapa waktu lalu. Setelah dicermati, tanggal penerimaan memori kasasi oleh Panitera PTUN Medan, Fatma Simbolon SH MH, pada 22 Juli 2019. Padahal, Kasatpol PP Medan sebagai pemohon telah menyatakan kasasi pada tanggal 14 Juni 2019 lalu.
"Hal itu sesuai surat pemberitahuan permohonan kasasi yang disampaikan pihak PTUN Medan kepada klien kami, sekira tanggal 25 Juni 2019," paparnya.
Sesuai Pasal 47 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kata Parlindungan Nadeak, disebutkan, dalam pengajuan permohonan kasasi, pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
![]() |
Kutipan Surat Edaran Mahkamah Agung. Foto Int |
"Kami berharap pengajuan memori kasasi yang sudah melewati waktu 14 hari itu ditolak sesuai perintah Undang-Undang," tegas Parlindungan Nadeak.
Hal senada dikemukakan Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano yang turut hadir pada jumpa pers itu. Bahkan, ia mengaku langsung menemui Panitera PTUN Medan untuk mempertanyakannya. Ironisnya Panitera justru meminta pihaknya menanggapi memori kasasi itu. Dalihnya, PTUN Medan tidak berhak menolak memori kasasi, meski telah kadaluarsa.
"PTUN Medan hanya melampirkan catatan Surat keterangan Lewat Waktu ke Mahkamah Agung bersama memori kasasi itu," ujar Kalam Liano menirukan ucapan Panitera PTUN Medan.
Pendapat itu dibenarkan Humas PTUN Medan, Agus Effendi, saat dikonfirmasi. "Saya tidak punya kapasitas untuk berpendapat dengan proses yang sedang berlangsung. Tapi faktanya akta kasasi sudah didaftarkan dan pengajuan memori kasasi melewati 14 hari dari peraturan. Sedangkan kasasi diajukan masih dalam tenggang waktu upaya hukum kasasi," sebutnya.
Agus Effendi menyatakan, proses ini merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk menilai. Sebab, memori kasasi bukan hal yang wajib dalam pengajuan kasasi. Ada atau tidak memori kasasi itu, pihak MA yang akan mempertimbangkan karena memori kasasi hanya sekedar pernyataan.
"PTUN dalam hal ini tetap sifatnya formil menerima. Tidak memberikan penilaian benar atau salah dan bukan kapasitas menolak. Biarkan MA yang nilai. Pengadilan tetap menerima fisiknya untuk meneruskan ke MA," tuturnya.
Ia menambahkan, fungsi pengadilan hanya administrasi. "Ada pengantar semacam surat keterangan bahwa memori kasasi diserahkan melewati 14 hari yang ada di undang-undang. Itu sudah dibuat PTUN Medan. Mahkamah Agung yang mempertimbangkan apakah melihat memori kasasi itu atau tidak," pungkasnya.
Namun, pernyataan Agus Effendi seputar memori kasasi bukan hal yang wajib dalam pengajuan kasasi seakan berbanding terbalik dengan Pasal 47 ayat 1 UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam ayat tersebut dinyatakan, dalam pengajuan permohonan kasasi, pemohon wajib menyampaikan memori kasasiyang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan \dicatat dalam buku daftar.
Sekadar mengingatkan, pihak Kasatpol PP mengajukan banding atas putusan PTUN Medan Nomor: 130/G/2018/PTUN-MDN tertanggal 20 Desember 2018. Dalam putusan tingkat I, majelis hakim menyatakan, Kasatpol PP Kota Medan selaku tergugat tidak cermat dalam menjalankan peraturan pemerintah (PP) Kota Medan terkait terbitnya surat penertiban IMB Pondok Mansyur di kawasan Jalan Dr Mansyur Medan.
Namun, memori banding ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PT TUN) Medan melalui amar putusan PT TUN No.73/B/2019/PT.TUN-MDN tertanggal 8 Mei 2019, sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat I. Pembanding kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada 14 Juni 2019. Setelah 39 hari kemudian, pihak pembanding menyampaikan memori kasasi ke PTUN Medan. Fey