|

Duh...Hakim Kasus Pondok Mansyur Kesal

Ketua majelis hakim PN Medan yang menyidangkan gugatan perbuatan melawan hukum Kasatpol PP dan Wali Kota Medan, Erintuah Damanik, saat menunggu Kuasa Hukum Tergugat dalam sidang lapangan di Food Court Pondok Mansyur, kawasan Jalan Dr Mansyur Medan, Jumat (19/7/2019). Foto Fey
Medan- Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengadili kasus gugatan pengelola Food Court Pondok Mansyur terhadap Kasatpol PP dan Wali Kota Medan, Erintuah Damanik, kesal. Pasalnya, kuasa hukum tergugat terlambat datang dari jadwal yang disepakati untuk melakukan sidang lapangan ke obyek gugatan di kawasan Jalan Dr Mansyur Medan.

“Sudah beberapa kali Anda terlambat mengikuti sidang. Hari ini sidang lapangan disepakati jam 09.00 WIB, Anda datang jam setengah sepuluh lebih,” sesal Erintuah Damanik dihadapan Kuasa Hukum tergugat, Rahma dari Biro Hukum Setdako Medan yang berulangkali memohon maaf atas keterlambatannya.

Ia juga mengingatkan Kuasa Hukum tergugat untuk tidak mengulangi perbuatannya di sidang mendatang. Pada kesempatan itu, sidang lapangan yang berlangsung hanya berkisar 30 menit diwarnai dengan peninjauan ke sejumlah bangunan yang dirusak oknum Satpol PP Medan.

Ketua majelis hakim PN Medan, Erintuah Damanik, didampingi Pengelola Food Court Pondok Mansyur, Aida Wahab dan Kuasa Hukumnya, Parlindungan Nadeak SH MH, melihat secara langsung bangunan yang dirusak pihak Satpol PP Medan, dalam sidang lapangan, Jumat (19/7/2019). Foto Fey
“Berapa luas bangunan yang dirusak paksa pihak Satpol PP Medan itu?” ujar Erintuah kepada Pengelola Pondok Mansyur, Aida Wahab yang didampingi Kuasa Hukumnya, Parlindungan Nadeak SH MH.

Ia kemudian mempertanyakan alasan pihak Satpol PP Medan melakukan perusakan, setelah mendengar luas bangunan yang dibongkar meliputi 4 unit stan masing-masing berukuran 2,5x4 meter, sejumlah tiang bangunan dan relief nama foodcourt di bagian depan.

“Bangunan Food Court Pondok Mansyur ini tidak mempunyai SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan, red), sehingga dirusak,” papar Rahma.

Setelah mendapatkan sejumlah keterangan dari kedua belah pihak yang berseteru, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 24 Juli 2019 untuk mendengar kesimpulan.

Usai persidangan, Erintuah Damanik, menyatakan, sidang lapangan untuk mengetahui kejadian sebenarnya berikut jumlah kerugian yang diderita penggugat agar bisa menjadi masukan dalam pengambilan keputusan.


Sementara, Kuasa Hukum Tergugat, Rahma hanya berkomentar singkat saat ditanyakan alasan  perusakan itu. “Seharusnya pihak Pondok Mansyur menunggu terbitnya IMB sebelum membangun,” sebutnya.

Sekadar mengingatkan, gugatan ini bergulir saat pihak pengelola foodcourt merasa kecewa dengan tindakan arogan yang dilakukan oknum Satpol PP Medan dengan melakukan perusakan terhadap sejumlah bangunan. Upaya hukum yang dilakukan melalui gugatan terhadap surat Kasatpol PP Medan perihal peringatan dan pembongkaran bangunan ke PTUN Medan, akhirnya berbuah manis. Begitu juga upaya banding pihak tergugat di Pengadilan Tinggi Medan, dimentahkan oleh majelis hakim.

Kini, pihak penggugat kembali berupaya mendapatkan keadilan di PN Medan. Fey

Komentar

Berita Terkini