|

Atasi Banjir Medan, Pemprovsu Gelontorkan Rp12,4 M

Kepala BPBD Provinsi Sumut, Riadil Akhir memimpin Rapat Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir di Kota Medan dan Sekitarnya di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Selasa (23/7/2019). Foto Ist
Medan- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menggelontorkan anggaran senilai Rp12.426.000.000 untuk mengatasi banjir Kota Medan dan sekitarnya yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-PAPBD) tahun 2019.

"Anggaran penanganan banjir Kota Medan juga berasal dari APBN, APBD Pemkab/Pemko, Balai Wilayah Sungai (BWS), Kementerian Lingkungan, Kementerian Perumahan atau pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan sungai," ungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Riadil Akhir Lubis, saat memimpin rapat perdana Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Medan dan Sekitarnya, di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (23/7/2019).

Riadil yang juga didapuk sebagai Sekretaris Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Medan itu mengemukakan, sumber dana lainnya bisa diperoleh dari CSR, sumbangan dan dana masyarakat. Targetnya, tahun 2020 Kota Medan harus bebas dari banjir.

"Memang tidak sedikit dananya, tetapi kami yakin ini bisa kita capai. Tahun 2022 Medan dan sekitarnya harus bebas banjir,” tegasnya.

Ia mengemukakan, rapat perdana ini diikuti seluruh kelompok kerja (Pokja) yang meliputi 10 bidang, yaitu Pokja Sosialisasi, Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Pokja Perencanaan dan Penganggaran, Pokja Pelaksanaan Teknis, Pokja Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Pokja Keamanan dan Ketertiban, Pokja Pembebasan Lahan dan Relokasi, Pokja Kebersihan Sungai dan Lingkungan, Pokja Revitalisasi MMUDP, Review Kanal Banjir dan Drainase dan Pemukiman Medan, Pokja Deklarasi Medan Bebas Banjir serta Pokja Humas dan Media Centre.

Nantinya, kata Riadil, seluruh pokja harus mampu melahirkan rencana kerja dan rencana aksi yang bersinergi dengan pokja lainnya. Ia menyatakan, rencana kerja dan aksi harus diperhitungkan secara baik, tidak menyalahi aturan serta tidak bertentangan dengan pokja yang lain.

“Bila merencanakan regulasi entah itu Perda, Pergub, atau peraturan lainnya juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meresmikan Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Kota Medan dan Sekitarnya melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 188.44/411/KPTS/2019. Selain itu juga dibentuk Pokja yang meliputi 10 bidang. Pokja-pokja tersebut diisi dari berbagai unsur, diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri serta berbagai lapisan masyarakat, camat di Kota Medan dan sekitarnya termasuk Deliserdang, Binjai dan Tanah Karo.

Tidak hanya itu, Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Medan juga diisi tenaga ahli yang memang kompeten di bidangnya, antara lain Asman Sembiring (ahli perairan dan sungai), Boy Sembiring (Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumut, Makmur Ginting (ahli infrastruktur), dan pakar lingkungan Jaya Arjuna. Semua bagian-bagian ini akan bersinergi untuk menanggulangi secara cepat, tepat, akurat dan sistematis dalam menanggulangi banjir Kota Medan dan sekitarnya secara sukarela. Fey


Komentar

Berita Terkini