|

Kuasa Hukum Pondok Mansyur Yakin Hakim Obyektif

Teks foto: Hakim Ketua Erintuah Damanik (tengah) berdiskusi dengan hakim anggota usai menerima Duplik yang disampaikan kuasa hukum tergugat I dan II, di ruang sidang Cakra 5, PN Medan, beberapa waktu lalu. Foto Fey
Medan- Kuasa hukum Pondok Mansyur Food Court, Parlindungan Nadeak SH MH seakan tidak ingin berpolemik dengan Duplik (jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat, red) dari pihak Kasatpol PP Medan dan Wali Kota Medan di persidangan Senin (13/5/2019) lalu.

“Saya yakin majelis hakim bersikap obyektif. Biar hakim yang memutuskan berdasarkan fakta yang ada,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (22/5/2019).

Ia menilai, penolakan terhadap dalil-dalil yang diajukan penggugat dengan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum melalui pembongkaran sejumlah bagian bangunan food court milik kliennya, merupakan suatu kewajaran.

“Namanya juga duplik, lazimnya ya berisi penolakan terhadap dalil gugatan yang diajukan penggugat,” tuturnya.

Parlindungan Nadeak meyakini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Erintuah Damanik bersikap obyektif dengan melihat fakta persidangan dan bukti, sebelum memutuskan perkara gugatan bernomor 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn ini. 

Pada kesempatan itu, ia hanya mengingatkan pihak Satpol PP Kota Medan untuk menertibkan semua bangunan di kawasan Jalan Dr Mansyur Medan, terutama yang berdiri di atas bantaran sungai.

“Pihak Satpol PP Medan sempat berjanji untuk menertibkan seluruh bangunan di kawasan Jalan Dr Mansyur yang diduga tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red),” tuturnya.

Hal itu dilakukan mengingat intensitas hujan di Kota Medan tergolong tinggi sejak beberapa bulan terakhir. “Beberapa tahun terakhir, hujan sedikit saja, kawasan Jalan Dr Mansyur sudah tergenang. Kuat dugaan akibat merebaknya bangunan di kawasan jalan itu,” keluhnya lantas mengimbau pihak Satpol PP tidak “tebang pilih” dalam melakukan penertiban bangunan.

Sekadar informasi, Kuasa Hukum Tergugat, Daldiri SH dalam dupliknya menyatakan, dalil Replik Penggugat tidak beralasan hukum dan mengada-ada bahkan sumir sehingga harus ditolak. Pasalnya, Tergugat I dan II tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. Pihaknya juga berdalih, putusan majelis hakim PTUN Medan akhir Desember 2018, masih dalam proses hukum tingkat banding.

"Jadi belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht," sebut Daldiri usai mengikuti persidangan, Senin (13/5/2019) silam.

Direncanakan, persidangan dilanjutkan pada Senin (27/5/2019) mendatang. Sebelumnya, pada 20 Desember 2018, majelis hakim PTUN Medan telah mengabulkan gugatan pihak Pondok Mansyur yang meminta pembatalan Surat Perintah Pembongkaran dari pihak Satpol PP Medan bernomor 640/3343 tertanggal 28 Mei 2018. ***

Komentar

Berita Terkini