|

Mediasi Pondok Mansyur-Kasatpol PP Medan Gagal

Teks Foto: Hakim Mediasi PN Medan, Ali Tarigan SH menjelaskan esensi acara mediasi kepada Tergugat I, Kasatpol PP Medan, diwakili Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Indra Siregar yang didampingi Kuasa Hukumnya, Daldiri, di Ruang Mediasi Lantai II PN Medan, Senin (15/4/2019). Foto Fey

Medan-
Niat Daldiri SH menghadirkan kliennya, Kasatpol PP Medan di Ruang Mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/4/2019), tidak terwujud. Alhasil, mediasi gagal dan institusi penegak peraturan daerah di Kota Medan itu terancam membayar kerugian material senilai Rp3,1 miliar, bila gugatan pemilik Food Court Pondok Mansyur dikabulkan majelis hakim.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Indra Siregar, yang mengaku mendapat mandat dari Kasatpol PP Medan menyatakan, pihaknya masih menunggu proses banding putusan majelis hakim PTUN Medan pada medio Desember 2018.

“Saat ini, kita masih menunggu proses banding atas putusan majelis hakim PTUN Medan lalu,” tukasnya lantas menyatakan, Kasatpol PP Medan saat itu berhalangan hadir karena ada urusan dinas.

Hakim Mediasi, Ali Tarigan SH, sontak bereaksi mendengar penjelasan itu. Menurutnya, tidak ada urusan PN Medan terhadap putusan majelis hakim PTUN Medan pada Desember lalu.

“Ini gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan. Soal putusan majelis hakim di PTUN Medan bukan urusan kita,” tegasnya.

Ia menambahkan, seandainya terjadi titik-temu di antara penggugat dan tergugat dalam mediasi ini, putusan majelis hakim PTUN Medan justru tidak perlu lagi diperdebatkan. Pada kesempatan itu, Mediator juga mempertanyakan kapasitas kewenangan yang dimiliki Indra Siregar.

“Saya diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam mediasi ini,” sebutnya.

Namun, setelah Hakim Mediasi menjelaskan esensi dari acara mediasi, yakni untuk menemukan titik-temu di antara penggugat dan tergugat, pejabat eselon III di jajaran Pemko Medan itu seketika terdiam. Beberapa saat kemudian, Indra kembali bersuara.

“Apa pun hasil pertemuan ini akan segera kami sampaikan ke pimpinan, Bapak Hakim yang Mulia,” tuturnya.

Acara mediasi berakhir setelah Kuasa Hukum Kasatpol PP Medan, Daldiri SH, menjelaskan, kliennya tidak memiliki penawaran dalam mediasi tersebut. “Kasatpol PP Medan sebelumnya berpesan, dalam kasus ini tidak memiliki penawaran karena masih menunggu proses banding putusan gugatan di PTUN Medan sebelumnya,” paparnya.

Usai acara mediasi, pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano menyambut positif putusan Hakim Mediasi. “Sejak awal mediasi, saya sudah menilai tidak ada itikat baik dari tergugat untuk berdamai karena hanya diwakili kuasa hukum saja. Terbukti kan sekarang,” sebutnya.

Sekadar mengingatkan, gugatan ini diajukan akibat kesewenangan oknum Satpol PP Medan merobohkan sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada pertengahan tahun 2018 tanpa menunggu batas akhir surat peringatan yang telah diterbitkan. Hal itu diperkuat putusan dari majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan pemilik food court berdasarkan nomor perkara 130/G/2018 pada akhir Desember 2018 dengan menyatakan, pihak Satpol PP Medan telah melakukan mal-administrasi sebagai dasar melakukan penindakan terhadap bangunan Food Court Pondok Mansyur.***
Komentar

Berita Terkini