![]() |
| Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Jonni Akim Purba, saat memimpin apel beberapa waktu lalu. Foto Ist |
"Mana ada pajaknya THR," ujar Kepala Disnaker, Yuliani Siregar, melalui Sekretaris Disnaker Sumut, Jonni Akim Purba, melalui aplikasi WhatsApp nya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang menerangkan salah satunya tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Ini kita pakai Permenaker yang lama dan masih berlaku selama peraturan baru belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Ia menyatakan, Permenaker tersebut juga menerangkan terkait kewajiban perusahaan memberi THR kepada para pekerjanya, termasuk tempo waktu dan besarannya.
"THR diberikan seminggu sebelum hari raya keagamaannya. Besarannya sebesar satu bulan upah namanya, bukan sebesar UMK atau UMP. Satu bulan upah itu terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap," urainya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga, menyebutkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
“Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR minimal sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” ucapnya.
Ia mengingatkan, pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem upah satuan hasil tetap berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan berdasarkan rata-rata penghasilan. Bahkan, jika perusahaan memiliki kebijakan internal yang menetapkan nilai THR lebih besar, maka pembayaran harus mengikuti ketentuan tersebut.
“THR tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan penuh. Ini penting agar daya beli masyarakat meningkat, terutama menjelang Lebaran,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut ini. Van
