Didampingi Yusfansyah Dodi SH, Kuasa Hukum dari Kantor Aswir Hadi & Partners, ketiga manajer rumah sakit Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut diterima mediator Disnaker Medan Rentha Lumbantobing di ruang kerjanya. Pada kesempatan itu Rentha mendengarkan seluruh proses PHK dan mediasi bipartit antara manajer dan pihak manajemen rumah sakit yang berada di Jalan Listrik Medan itu.
"PT Nusa Utama Medicalindo selaku pihak manajemen RS Columbia Asia Medan melakukan sanksi PHK dengan alasan mendesak," papar ketiga mantan manajer tersebut.
Mereka mengaku, sebelumnya telah melakukan pertemuan bipartit pertama dan kedua dengan pihak manajemen RS Columbia Asia Medan yang diwakili Widiawaty Winata, Sam Artanto dan Frederic Simanjuntak. Namun, mengingat belum ditemukan kesepakatan, ketiganya memutuskan untuk mengadu ke pihak Disnaker Kota Medan.
Mendengar hal tersebut, Rentha menyarankan ketiganya untuk membuat pengaduan secara resmi.
"Paling lama seminggu kemudian akan kami panggil pihak perusahaan dan karyawan untuk dimediasi,” tegasnya.
Sementara, kuasa hukum Yusfansyah Dodi, menegaskan, tindakan PHK terhadap kliennya yang telah mengabdikan diri lebih dari 20 tahun itu tidak hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Kami menilai PHK ini cacat prosedur dan cacat substansi karena diberhentikan dengan tuduhan yang hingga saat ini tidak dapat dibuktikan secara objektif oleh pihak manajemen,” kecamnya.
Yusfansyah menyatakan, membuat pengaduan ke pihak Disnaker Kota Medan agar difasilitasi pertemuan secara tripartit dengan manajemen RS Columbia Asia menjadi salah satu upaya dalam penyelesaian hak hak kliennya.
“Sebelum PHK, tidak ada SP, bahkan tidak ada ruang bagi klien kami untuk membela diri. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, ini adalah penghinaan terhadap hak dasar pekerja,” tutur Yusfansyah.
Pihaknya segera membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bila tidak ada itikad baik penyelesaian dari pihak manajemen.
"Kami akan menuntut pemulihan hak klien, pembayaran pesangon sesuai masa kerja, dan pemulihan nama baik yang tercoreng akibat tuduhan tidak jelas dasar faktanya," sebutnya.
Manajer HRD RS Columbia Asia Medan, Naomi Elizabeth Lumbantobing, saat hendak dikonfirmasi mengenai PHK sepihak tersebut, melalui aplikasi WhatsApp, tidak merespon. Berbeda dengan respon Direktur RS Columbia Asia Medan dr Beni Satria, yang juga dihubungi melalui aplikasi WhatsApp nya, meski pun hanya berbalas singkat.
“Izin saya koordinasi terlebih dahulu dengan tim pusat. Terima kasih,” tulisnya. Ril/Fey
MENGADU KE DISNAKER
Tiga eks manajer RS Columbia Asia Medan yang di-PHK sepihak didampingi kuasa hukumnya bertemu, mengadu dengan mediator Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Medan Rentha Lumbantobing dan sekaligus menyampaikan pengaduan secara resmi, Senin (1/12/2025).
