|

Syah Afandin Hadiri Paripurna Penjelasan LKPj Bupati Langkat

Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin, didampingi Sekdakab, Amril SSos MAP, menghadiri rapat paripurna penjelasan LKPj Bupati di gedung DPRD Langkat, Senin (27/03/2023). Foto Ist

Stabat | Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan LKPj Bupati Langkat Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (27/03/2023).

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, yakni Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Langkat, Forkopimda Langkat, Sekretaris  Daerah Langkat H  Amril S Sos MAP,  Asisten Adm Umum Langkat Musti SE MSi, Kepala BNN Langkat AKBP S Bangko  SH MBA, perangkat Daerah Kabupaten Langkat dan seluruh Camat se-Langkat.

Pada kesempatan itu, Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat Tahun 2019-2024 yang ingin dicapai " Menjadikan Langkat Maju, Sejahtera dan Religius Melalui Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur yang Berkelanjutan".

Dikatakannya,  pada aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat nomor 9 tahun 2022, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Langkat TA 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat nomor 20 tahun 2022 tentang penjabaran APBDP Kabupaten Langkat TA 2022.  

Lebih lanjut dijelaskan Afandin, penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah, selain mengacu pada indikator kinerja makro yang didukung oleh seluruh perangkat daerah, upaya tersebut telah dijalankan dan dicapai pada tahun 2022 antara lain. Yakni,  indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita, ketimpangan pendapatan (Gini Ratio), perkembangan PDRB tahun 2022, indeks reformasi birokrasi dan indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik tahun 2022. 

Sementara, Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin mengatakan, penyampaian penjelasan tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Langkat  tahun 2022 sudah sesuai aturan.

"Sesuai Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 71 ayat 2 menyatakan, bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dilakukan  satu kali dalam satu tahun, pallapa lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Sribana. bewe

Komentar

Berita Terkini