|

Bupati Dosmar Banjarnahor Terima DIPA dan TKD 2023

Bupati Dosmar Banjarnahor SE saat menerima secara simbolis DIPA dan TKD 2023 dari Gubsu Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, kawasan Jalan Sudirman Medan, Jumat (02/12/2022). Foto Ist
Doloksanggul | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor SE menerima Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan Tranfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 dari Gubsu Edy Rahmayadi, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, kawasan Jalan Sudirman Medan, Jumat (02/12/2022). 

Menurut Gubsu Edy, terdapat enam prioritas yang ditekankan Presiden pada penggunaan angaran tahun 2023. Pertama, penguatan kualitas SDM (sumber daya manusia) melalui program SMK/SMA gratis, serta akselerasi penguatan perlindungan sosial dengan fokus pengentasan stunting, paket makanan tambahan, bantuan disabilitas, pengembangan budidaya, bawang merah, kentang dan jahe dengan anggaran senilai Rp11,4 miliar. 

Kemudian melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru termasuk ibukota negara, revitalisasi industri dengan terus mendorong hilirisasi, serta pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.

"Mohon bupati dan walikota dikawal anggaran ini," imbau Gubsu Edy dihadapan para kepala daerah yang hadir. 

Sementara, Plt Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumut, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Sumatera Utara karena kecepatannya dalam menyerahkan DIPA dan TKD tahun anggaran 2023. 

"Sumatera Utara merupakan salah satu Provinsi yang paling cepat menyerahkan DIPA dan TKD kepada Kabupaten/Kotanya, ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakatnya," sebutnya.

Sekadar mengingatkan, DIPA merupakan dasar pelaksaan anggaran di daerah yang disusun berdasarkan rencana kerja pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota. UU No 1 tahun 2022 mengamanatkan, semua sebutan pemberian dana ke Daerah disatukan dalam sebuah Nomenklatur yakni Tranfer ke Daerah (TKD), sehingga tranfer dana yang dahulu dikenal dengan Dana Desa sekarang menjadi TKD. Fey

Komentar

Berita Terkini