Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor SE, foto bersama para peserta Bimtek, Selasa (18/10/2022). Foto Ist |
"Pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara online dan mandiri melalui www.oss.go.id," ungkap Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor SE, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Hotel Ayola Doloksanggul, Selasa (18/10/2022).
Tidak hanya itu, lanjutnya, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Humbahas juga siap melakukan pelayanan pendampingan. Berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kata Bupati Dosmar, disebutkan, pengawasan wajib dilakukan pihak DPMPTSP setempat.
Begitu juga terkait dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan secara online dan mandiri oleh pelaku usaha, nantinya dipantau dan dievaluasi pihak Kementerian Investasi dan Kepala BKPM RI.
Sebelumnya, Kepala (DPMPTSP) Humbahas, Drs Rudolf Manalu, melaporkan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada pelaku usaha terkait perizinan yang wajib dimiliki sesuai kegiatan usahanya. Adapun tujuannya untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin berusaha.
"Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 20 Oktober 2022," sebutnya.
Tampak hadir, Asisten Administrasi Umum, Drs Janter Sinaga, Plt Kadis Kopenaker, Christison Rudianto Marbun MPd, Pengelola Perizinan (Fungsional Umum) Yoyon Haryono, dan Tenaga Pendamping Fasilitas Penanaman Modal/non ASN Kementerian Investasi/BKPM RI, Fahri Ali Fauzi SP. Fey