|

DPRD Humbahas Sepakati P-APBD 2022

Pimpinan DPRD Kabupaten Humbanghasundutan menyepakati Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di gedung dewan, kawasan Doloksanggul, Kamis (29/09/2022). Foto Ist

Doloksanggul- Pihak DPRD Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) menyepakati Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022, dalam rapat paripurna DPRD Humbahas, di Doloksanggul, Kamis (29/09/2022). 

Wakil Bupati (Wabup) Humbahas, Oloan P Nababan SH MH, menyambut positif ranperda tersebut disahkan menjadi Perda. Menurutnya, banyak usulan, masukan, saran termasuk imbauan yang disampaikan para anggota DPRD dalam penyempurnaan ranperda ini. Hal ini telah diakomodir dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbahas secara rasional dengan tetap menjaga kualitas belanja pada program dan kegiatan yaitu dilaksanakan secara efektif, efesien dan akuntabel sampai dengan tahun anggaran berakhir. 

"Tentu masih banyak program dan kegiatan prioritas yang belum ditampung pada Ranperda P-APBD. Ini semua karena keterbatasan sumber dana dan anggaran yang tersedia," ujarnya. 

Kedepan, kata Wabup Oloan Nababan, melalui sinergitas seluruh stokeholder, pihak Pemkab akan selalu berusaha memberdayakan seluruh sumber daya yang ada untuk percepatan pembangunan. 

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, paling lama tiga hari setelah persetujuan bersama harus disampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi," paparnya. 

Hasil evaluasi Gubsu, lanjutnya, akan disempurnakan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda tentang P-APBD tahun anggaran 2022 oleh Bupati Humbahas. Fey


Komentar

Berita Terkini