|

Tujuh Kabupaten Klarifikasi Data Lahan Sawah

Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor SE, disaksikan enam perwakilan daerah lainnya menandatangani berita acara klarifikasi data lahan sawah di Pendopo Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Senin (15/08/2022). Foto Ist

Doloksanggul- Sebanyak tujuh kabupaten menandatangani Berita Acara Klarifikasi Data Lahan Sawah yang dipusatkan di Pendopo Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Senin (15/08/2022). 

"Penandatanganan ini akan mewujudkan kebutuhan pangan di daerah masing-masing seperti program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang," harap Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor SE, saat memberikan sambutan.

Sementara, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto ST MSc, menjelaskan, Berita Acara Klarfikasi Data Lahan Sawah yang ditandatangani ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan bersifat strategis nantinya. Menurutnya, Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (PLSD) dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan Lahan Sawah untuk mendukung kebutuhan Pangan Nasional. Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

"Sebelum penandatangan ini, dilakukan penyepakatan PLSD hasil verifikasi dan klarifikasi Data Lahan Sawah," tuturnya.  

Ada pun ketujuh kabupaten dimaksud, yakni Humbahas, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Samosir, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara. Fey


Komentar

Berita Terkini