|

Stok Cabai Merah di Sumut Cukup

Koordinator Tim 3 (Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba dan Samosir), Ir Juli E Hutahaean MP (paling kanan) memperlihatkan cabai merah hasil panen petani saat melakkan monitoring ketersediaan bahan pangan, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Medan- Menjelang Ramadan 1443 H/2022, ketersediaan cabai merah di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terpantau cukup. Hal itu berbeda dengan data pihak Kementerian Pertanian per tanggal 7 Maret 2022 yang menyatakan Sumut minus 187 ton dan berada di zona merah.

"Dari hasil monitoring kita di 15 kabupaten/kota yang menjadi sentra pertanaman, ketersediaan cabai merah di Sumatera Utara cukup menghadapi bulan puasa nanti," tegas Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut, Bahruddin Siregar, di ruang kerjanya kawasan Jalan AH Nasution Medan, Senin (28/03/2022) pagi.

Dijelaskannya, sebanyak 15 kabupaten/kota dimaksud, masing-masing Kabupaten Karo, Dairi, Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai, Batu Bara, Asahan, Simalungun, Samosir, Toba, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Mandailing Natal. Berdasarkan laporan tim monitoring, kata Bahruddin, dalam kurun waktu 18-24 Maret 2022, para petani di 15 kabupaten/kota tersebut mampu menghasilkan 2.021,90 ton cabai merah dari areal panen seluas 515,77 hektar (Ha). 

"Produksi terbanyak dari Kabupaten Karo, yakni mencapai 958,15 ton dengan areal panen seluas 276,55 hektar," ungkapnya.

Untuk harga, Tim monitoring yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kadis TPH Sumut No:521.1/43.04/PAIP tentang Tim Monitoring Produksi dan Harga dalam rangka Menyambut HKBN Tahun Anggaran 2022, tertanggal 7 Maret 2022, itu mencatat berada dalam kisaran Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per kilogram (Kg).

Kendati ketersediaan cukup, pihaknya tidak memungkiri bila cabai merah yang dihasilkan para petani banyak dijual ke luar Provinsi Sumut, seperti Riau dan Sumatera Barat. Ironisnya, pihak Dinas TPH Sumut tidak memiliki kewenangan untuk melarang petani cabai menjual hasil panennya ke pihak luar.

"Itu mungkin yang menjadi salah satu penyebab pihak Kementerian Pertanian memasukkan Sumatera Utara dalam zona merah sebagai provinsi minus cabai merah per tanggal 7 Maret 2022 lalu," sebutnya. 

Bahruddin mengklaim, harga jual cabai merah dan bawang merah pada akhir pekan lalu sudah mengalami penurunan dibanding sebelumnya. Di pasar tradisional Sei Sikambing Medan, misalnya, harga cabai merah berkisar Rp45 ribu sampai Rp50 ribu per kilogram, dari sebelumnya mencapai Rp60 ribu per kilogram. Begitu juga bawang merah dibanderol Rp28 ribu per kilogram, dari sebelumnya berkisar Rp35 ribu per kilogram.

"Harga cabai merah dan bawang merah di pasar tradisional mulai terkendali," katanya.

Sebelumnya, sebanyak enam tim diturunkan untuk melakukan monitoring ketersediaan bahan pangan berikut harga jualnya, baik di tingkat petani maupun pedagang pasar tradisional. Masing-masing tim melakukan monitoring luas tanam, luas panen dan produksi di sentra pertanaman cabai merah, cabai rawit, bawang merah, bawang putih, tomat, kentang, jagung dan padi.

Selain itu, tim melakukan monitoring penggunaan benih, termasuk hama dan penyakit tanaman komoditas strategis dimaksud. 

"Kita juga langsung melakukan monitoring harga ke petani dan pasar tradisional setempat," ujar Unedo Koko Nababan, anggota Tim 3 yang bertugas di Kabupaten Tapanuli Utara Humbang Hasundutan, Toba dan Samosir, saat dihubungi melalui telepon selulernya, akhir pekan lalu.

Anggota Tim 3, Unedo Koko Nababan (dua dari kiri), saat berdialog dengan salah seorang pedagang di pasar tradisional Kabupaten Samosir, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Dicontohkannya Kabupaten Samosir, data dari petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian setempat, Laurentius Simbolon, menyatakan, luas tanam cabai merah pada tahun 2022 mencapai 115,95 Ha. Pada bulan Maret, luas panen yang tercatat berkisar 25,7 Ha dengan produksi sebanyak 55 ton. Diperkirakan, sekira April 2022, Kabupaten Samosir bakal menghasilkan 117,6 ton cabai merah dari areal panen seluas 33,6 Ha.

"Untuk harga jual cabai merah di pasar tradisional mencapai Rp50 ribu per kilogram," tukasnya.

Sementara, M Adri Airil Nasution yang menjadi koordinator Tim 4 (Batu Bara dan Asahan) menyatakan, sentra pertanaman cabai merah di Kabupaten Batu Bara tidak mengalami masa panen untuk periode 18-24 Maret 2022. Begitu juga Asahan yang dalam kurun waktu itu hanya memiliki luas panen 2 Ha dengan produksi hanya berkisar 1,4 ton.

"Untuk periode kali ini, petani cabai merah di Kabupaten Batu Bara belum panen," papar Adri di ruang kerjanya.

Sekadar informasi, sebanyak enam tim yang dibentuk Dinas TPH Sumut untuk melakukan monitoring, yakni Tim 1 (Kabupaten Karo dan Dairi) dikoordinir Lambok Turnip SP MAgt, Tim 2 (Simalungun) dikoordinir M Adli Putra SP MSi, Tim 3 (Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba dan Samosir) dikoordinir Ir Juli E Hutahaean MP, Tim 4 (Batu Bara dan Asahan) dikoordinir M Adri Airil Nasution SP, Tim 5 (Langkat, Deliserdang dan Serdangbedagai) dikoordinir Marino SP MM, serta Tim 6 (Mandailing Natal, Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan) dikoordinir Ir Hj Nurhijjah Siregar MSi. Fey

Anggota Tim 4 (Batu Bara dan Asahan) berdialog dengan seorang pedagang, beberapa waktu lalu. Foto Ist


Komentar

Berita Terkini