|

Nelayan Tanjungpura 'Nyambi' Jual Sabu

Barang bukti yang ditemukan sejumlah personil Polsek Tanjungpura saat membekuk seorang penjual sabu-sabu di kawasan Dusun VII Desa Pekubuan Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat, Sabtu (09/10/2021) malam. FOto Ist

Tanjungpura- Aksi seorang nelayan berinisial AR (32) menjual sabu-sabu dihentikan sejumlah prosnil Unit Reskrim Polsek Tanjungpura, Sabtu (09/10/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Menurut Kapolsek Tanjungpura, AKP Rudy Saputra, warga Dusun VII Desa Pekubuan Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat itu ditangkap berdasarkan laporan dari sejumlah warga setempat yang mencurigai gerak-geriknya.

"Warga mencurigai gerak-gerik pelaku sebagai pengedar sabu-sabu di kawasan itu dna melaporkannya ke Polsek Tanjungpura," ujarnya melalui telepon seluler, Minggu (10/10/2021).

Informasi berharga itu segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan tiga personil, masing-masing Aiptu Aboe Thaibah, Aipda Edi S Sinulingga dan Bripka Dede KUsmayadi, untuk melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Saat melihat sosok pria sesuai ciri-ciri yang diberikan informan sebelumnya, sedang berdiri di teras rumahnya, penangkapan segera dilakukan. 

Namun, AR berupaya meloloskan diri dari sergapan personil kepolisian. Berkat kepiawaian anggota kepolisian, pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti. Di saku celana depan sebelah kanan, ditemukan paket kecil sabu-sabu yang terbungkus kertas dan lima plastik klip kecil kosong.   

"Pelaku mengakui barang haram itu miliknya, sehingga segera diboyong ke Mapolsek Tanjungpura unuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar AKP Rudy Saputra. Ian

Komentar

Berita Terkini