|

PTPN2 'Gusur' Panglong di Areal HGU Helvetia

Sejumlah pekerja mengangkat bahan material kayu saat penggusuran panglong yang berdiri di areal HGU milik PTPN 2, Kamis (0209/2021). Foto Hendra

Labuhan Deli- Pihak Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara Dua (PTPN2) menggusur panglong kayu yang berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 111/Helvetia di kawasan Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Kamis (02/09/2021).

Kuasa Hukum PTPN2, Sastra SH MKn didampingi Humas PTPN2, Sutan BS Panjaitan, menegaskan, panglong kayu milik Ibnu Khaldun itu merupakan lahan bangunan rumah dinas karyawan PTPN2 yang sebelumnya telah ditertibkan.

Ia mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang melakukan perbuatan tindakan tanpa memiliki hak jelas agar segera sadar untuk tidak melakukan perbuatan serupa, karena hanya akan merugikan diri sendiri.

"PTPN2 selaku penanggung jawab terhadap aset negara ini melakukan penertiban bangunan yang dikuasai pihak tertentu. Ini penertiban yang kedua kalinya," sebut Sastra di sela-sela pembongkaran.

Sastra mengingatkan kepada pihak-pihak yang ingin menguasai aset perusahaan untuk tidak melanjutkan niatnya karena merupakan milik negara.

"PTPN2 tentunya mempertimbangkan dalam menempuh jalur hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Rahmawati istri almarhum Sumadiyo karyawan pensiunan PTPN2 Kebun Helvetia, telah mengembalikan aset perusahaan kepada Direksi PTPN2. 

"Kami berterimakasih kepada perusahaan PTPN2 yang telah memenuhi dan memberikan hak Santunan Hari Tua (SHT) kepada karyawan kebun PTPN2. Aset rumah dinas yang dipinjamkan kepada kami, tentunya harus kami kembalikan kepada karyawan," paparnya saat menyaksikan pembongkaran bangunan miliknya beberapa waktu lalu.

Rahmawati yang saat itu didampingi dua orang anaknya, Rahmadianto dan Tami menjelaskan, kediaman yang dijadikan tempat usaha panglong kayu tersebut disewakan kepada Ibnu Khaldun. 

"Sewanya sudah habis sejak tanggal 1 Juni 2021. Sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada Ibnu Khaldun untuk mengosongkan tempat yang kami sewakan dan sudah kami tegaskan tempat itu tidak lagi kami sewakan," ungkapnya.

Ironisnya, Ibnu Khaldun tetap bertahan, sehingga Rahmawati meminta bantuan kepada pihak direksi PTPN2 untuk melakukan penggusuran. 

"Kami sudah memberikan toleransi waktu untuk mengosongkan rumah kami (almarhum Sumadiyo) yang dijadikan tempat usahanya Ibnu Khaldun, tapi kenapa dia (Ibnu Khaldun) kesannya ingin menguasai yang bukan haknya," tegasnya.

Diketahui, lahan Emplasmen Kebun Helvetia PTPN2 yang berlokasi di Dusun I, Desa Helvetia, Labuhan Deli terdaftar dan masuk dalam HGU PTPN2 Nomor 111/ Helvetia yang berakhir pada tahun 2028. Lahan Emplasmen Kebun Helvetia tersebut masih termasuk di HGU nomor 111/Helvetia. Hendra


Komentar

Berita Terkini