Tersangka berinisial RS (40) memperlihatkan sabu-sabu yang dijualnya kepada anggota Sat Narkoba Polres Binjai, dalam kegiatan press realese Narkoba di Mapolres Binjai, Kamis (30/09/2021). Foto Ian |
Binjai- Aksi penyamaran yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Binjai untuk membekuk pengedar sabu menuai hasil memikat, Selasa (28/09/2021) sekira pukul 00.15 WIB. Namun, bandar sabunya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas kepolisian.
Menurut Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP M Rian Permana SIK, aksi penyamaran sengaja dilakukan anggotanya setelah menerima informasi adanya transaksi jual-beli narkoba di kawasan Jalan Ampera Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat. Sejumlah personil Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud dan melihat sosok pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan informan sebelumnya.
"Kita kemudian melakukan undercover (penyamaran, red) dengan berpura-pura sebagai pembeli," ujar AKP Rian Permana, dalam pers rilis di Mapolres Binjai, Kamis (30/09/2021).
Tanpa curiga, RS (40) yang merupakan warga kawasan Jalan Kelapa Lingkungan IV Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat itu menyanggupi pesanan dua paket kecil sabu-sabu seberat 2,48 gram. Saat pesanan diserahkan, tersangka segera dibekuk.
"Tersangka RS mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial M," tukas AKP Rian.
Ironisnya, saat disambangi ke rumah M, bandar sabu-sabu itu telah melarikan diri.
"Saat ini, kita masih memeriksa secara intensif tersangka RS," tandasnya. Ian