|

Pengedar Sabu Dicegat di Tembung

Pengedar sabu-sabu berinisial MNN (24) yang dibekuk di kawasan Jalan besar Tembung Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (27/08/2021) malam. Foto Ist

Medan- Sejumlah personil Direktorat Reserse Narkoba  Polda  Sumut meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial MNN (24) saat melintas di kawasan Jalan Besar Tembung Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, Jumat (27/08/2021) malam.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, laju sepeda motor BK 3192 AHH yang dikemudikan pelaku sengaja dicegat sejumlah personil kepolisian. Hal ini mengingat, sebelumnya diinformasikan ada seorang pria akan melintas untuk mengantar sabu-sabu. 

Setelah digeledah, dari bagian bawah jok kendaraan warga Medan Tembung itu ditemukan enam bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya," ujarnya.

Ternyata, pengakuan tersangka benar. Sejumlah personil kepolisian kembali menyita 11 plastik berisi sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mesin cuci.

"Total sabu-sabu yang diamankan seberat 800 gram," sebut Kombes Hadi Wahyudi lantas menambahkan, pelaku masih menjalani pemeriksan intesnif di Mapolda Sumut. Coki

Komentar

Berita Terkini