|

Hari Libur, 459 Kendaraan Diputarbalik

Sejumlah personil tim gabungan yang bersiaga di pos penyekatan, Minggu (15/08/2021). Foto Ist

Medan- Pihak Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut, menyuruh sebanyak 459 kendaraan untuk memutar-balik di pos penyekatan Kota Medan dan antar batas Provinsi Sumatera Utara di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, saat hari libur, Minggu (15/08/2021).

"Ratusan kendaraan roda dua dan empat diputar-balik saat melintas di pos penyekatan Kota Medan dan antar Provinsi Sumatera Utara karena melanggar aturan PPKM Level 4," papar Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Tatareda, di Medan, Senin (16/08/2021).

Berdasarkan catatan, lanjutnya, kendaraan yang diputar-balik itu berasal dari laporan pihak Polres Belawan (279 unit), Polres Binjai (6 unit), Polres Tanah Karo (50 unit), Polres Deliserdang (46 unit), Polres Serdangbedagai (40 unit), Polres Langkat (11 unit), Polres Pakpak Bharat (2 unit), Polres Labuhanbatu (12 unit) dan Polres Mandailing Natal (13 unit).  

Ditambahkannya, personil yang bertugas di pos penyekatan Kota Medan dan batas antar Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan kepada pengguna jalan serta melakukan pengecekan dokumen perjalanan dan sertifikat vaksin.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan maka kendaraan yang melintas di pos penyekatan akan diputarbalik dan dialihkan untuk tidak memasuki Kota Medan," tegasnya.

Valentino menyatakan, para personil juga membagikan masker kepada masyarakat yang melintas di pos penyekatan Kota Medan dan antar batas Provinsi Sumatera Utara, sekaligus menyampaikan imbauan protokol kesehatan.

"Dit Lantas Polda Sumut terus melaksanakan Operasi Yustisi dan pendisiplinan prokes ketat di pos penyekatan Kota Medan dan batas antar Provinsi Sumatera Utara dalam upaya mengurangi mobilasasi masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya. Coki


Komentar

Berita Terkini