Hamparan Perak- Sejumlah personil Reskrim Polsek Binjai mengamankan seorang pria berinisial ER (42) di kediamannya, kawasan Dusun Lurik Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Senin (12/07/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Binjai, Ipda Budi Santoso, menyatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga ER kerap mengonsumsi sabu-sabu di dalam rumahnya. Berbekal informasi tersebut, sejumlah personil segera menggeledah rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket kecil dalam plastik transparan warna merah berikut alat isap sabu-sabu dan satu mancis.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku paket sabu-sabu itu miliknya," tukas Ipda Budi Santoso saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Saat ini, lanjutnya, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Binjai. Ian