|

Keluarga Almarhum Sumadiyo Kembalikan Rumah Dinas PTPN 2

Istri almarhum Sumadiyo, Rahmawati, didampingi anaknya, Rahmadianto dan Tami, bersama Kasubbag Humas PTPN 2, Sutan BS Panjaitan SE, Kasubbag SDM, Eka Sumahadi SE, Kuasa Hukum PTPN 2, Sastra MKn, menyaksikan eksekusi rumah dinas Kebun Helvetia, Senin (07/06/2021). Foto Ist

Labuhandeli- Sikap terpuji diperlihatkan keluarga almarhum Sumadiyo, karyawan pensiunan PTPN 2. Sang istri, Rahmawati, mengembalikan rumah dinas di kawasan Jalan Karya Ujung Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang yang selama puluhan tahun dikuasainya, Senin (07/06/2021). 

"Kami berterimakasih kepada PTPN 2 yang telah memenuhi dan memberikan hak SHT (Santunan Hari Tua, red) kepada karyawan kebun PTPN 2. Aset rumah dinas yang dipinjamkan kepada kami, tentunya harus kami kembalikan kepada karyawan," papar Rahmawati di sela-sela pembongkaran bangunan rumah dinas itu dengan didampingi dua anaknya, Rahmadianto dan Tami.

Ia mengemukakan, selama ini rumah dinas tersebut disewakan kepada seseorang bernama Ibnu Khaldun untuk usaha panglong kayu. Namun, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2021, kata Rahmawati, masa kontraknya telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi. Ironisnya, Ibnu Khaldun justru menolak untuk meninggalkan tempat itu. Padahal, sebelum berakhir masa sewa, pihaknya telah mengingatkan Ibnu Khaldun untuk segera mencari tempat yang baru untuk usaha panglong kayu tersebut.

"Kesannya justru penyewa (Ibnu Khaldun, red) ingin menguasai lahan yang bukan haknya, sehingga kami meminta bantuan pihak PTPN 2 untuk mengosongkan tempat ini," papar Rahmawati.

Kuasa Hukum PTPN 2, Sastra SH MKn, didampingi Kasubbag Humas PTPN 2, Sutan BS Panjaitan SE, mengapresiasi tindakan keluarga almarhum Sumadiyo mengembalikan rumah dinas tersebut. Ia berharap, niat baik tersebut diikuti empat keluarga pensiunan yang masih menguasai rumah dinas di Kebun Helvetia. 

"Tujuan direksi untuk mengoptimalisasikan aset PTPN 2 demi menyehatkan perusahaan, yakni bisa membayar hak karyawan seperti SHT, bonus kinerja, pembayaran pajak perusahaan dan dana CSR," tuturnya.

Sastra mengimbau kepada empat keluarga pensiunan dimaksud untuk tidak bertahan karena hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah. Sementara, Camat Labuhandeli, Marzuki, menegaskan, status lahan Kebun Helvetia adalah Hak Guna Usaha (HGU) sesuai sertifikat nomor 111. 

"Pihak PTPN 2 memiliki kewenangan untuk lahan itu," ujarnya. 

Mengenai adanya eksekusi yang dilakukan, Marzuki menyatakan, pihak PTPN 2 sebelumnya sudah memberikan ganti rugi bagi pensiunan yang mendiami lahan tersebut.

“Setahu saya, yang menempati lahan itu menyewa dengan pemiliknya. Karena waktu sewanya sudah habis terhitung per tanggal 1 Juni 2021, maka pihak PTPN2 meminta pemiliknya untuk mengosongkan,” sebutnya.

Ia juga akan menindak tegas kepala dusun yang diketahui menjadi penghuni rumah dinas PTPN 2 Kebun Helvetia. 

“Kami sudah tahu itu kepala dusun di kecamatan kami. Yang jelas, ada tindakan tegas yang akan kami berikan,” tandasnya. Hendra  


Komentar

Berita Terkini