|

PTPN 2 Bayarkan SHT 741 Pensiunan

Kasubbag Humas PTPN 2, Sutan BS Panjaitan. Foto Hendra

Tanjungmorawa- Selama periode Januari-Maret 2021, pihak manajemen PTPN 2 telah membayarkan Santunan Hari Tua (SHT) senilai Rp12.274.883.047 kepada 741 pensiunan.Demikian disampaikan Kasubbag Humas PTPN 2, Sutan BS Panjaitan SE, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Rabu (19/05/2021).

Menurutnya, penyerahan SHT tersebut dilakukan secara transparan dan dapat diakses melalui aplikasi website PTPN 2. 

"Saat ini, PTPN 2 terus berupaya menyelesaikan pembayaran SHT karyawan pensiunan," tukasnya. 

Ia mengklaim, manajemen PTPN 2 berkomitmen terus melakukan perbaikan, agar kedepannya PTPN 2 semakin maju dan sejahtera. Selain itu, lanjutnya, seluruh karyawan telah divalidasi, termasuk pensiunan. 

Sutan menjelaskan, validasi dilakukan untuk menghindari karyawan yang luput dari pendataan. Pihaknya juga meminta organisasi P3RI untuk membantu data karyawan untuk ditayangkan dalam aplikasi website PTPN 2 agar bisa diakses secara umum. 

Ditambahkannya, SHT yang dibayarkan untuk karyawan pensiunan meninggal dunia, karyawan pensiunan sakit berat, karyawan pensiunan normal, PHI, PKPU dan kompensasi PHK. 

"Mohon pengertian dan kesabaran kepada seluruh senior (pensiunan, red) atas keterlambatan pembayaran SHT," tuturnya. 

Pada kesempatan itu, Sutan menjelaskan, seluruh dana SHT dibayarkan melalui rekening masing-masing karyawan pensiunan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kepada karyawan pensiunan yang belum memverifikasi data, supaya secepatnya memperbaiki datanya dan menyerahkan ke bagian SDM," sebutnya. Hendra


Komentar

Berita Terkini