|

Reja Gagal Jual Sabu

Barang bukti yang disita dari Reja saat ditangkap di kawasan Jalan Pelabuhan Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Kamis (11/03/2021) malam. Foto Ist

Sei Lepan- Niat Reja Sahputra (27) bertransaksi sabu-sabu di kawasan Jalan Pelabuhan Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat digagalkan sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan, Kamis (11/03/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolsek Pangkalanbrandan, AKP PS Simbolon SH, penangkapan terhadap warga Gang Aman Lingkungan II Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan tersebut berdasarkan informasi sebelumnya. 

"Sebelumnya, ada informasi yang menyebutkan, di kawasan Jalan Pelabuhan Kelurahan Sei Bilah kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu," paparnya melalui telepon seluler, Jumat (12/03/2021). 

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan, Iptu Dedi YP Ginting SH, sejumlah personil kepolisian segera melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Saat melihat sosok pria dimaksud, penyergapan segera dilakukan. Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti ke tanah, saat melihat kehadiran beberapa personil kepolisian. Namun, sia-sia. Ia justru disuruh memungut kembali barang bukti yang dibuangnya tersebut.

"Ditemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,14 gram, empat plastik sedang kosong, dua plastik kecil kosong, satu pipet yang telah dimodifikasi menyerupai sendok, dan dua kaca pirek," sebut AKP PS Simbolon.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pangkalanbrandan. Ian 

Komentar

Berita Terkini