|

OPD dan Camat Asahan Bangun Komitmen Kinerja

Bupati Asahan, H Surya BSc, didampingi Wakil Bupati, Taufik Zainal Abidin Siregar, menandatangani komitmen kinerja pimpinan OPD dan Camat di jajaran Pemkab Asahan di Aula Melati Kantor Buoati di Kisaran, Rabu (10/03/2021). Foto Ist

Kisaran- Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di jajaran Pemkab Asahan membangun komitmen bersama melalui penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021 di Aula Melati Kantor Bupati di Kisaran, Rabu (10/03/2021).

Menurut Bupati Asahan, H Surya BSc, penandatanganan perjanjian kinerja itu merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP.

“Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari saya, Bupati Asahan, selaku pemberi amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang telah disertai dengan Indikator kinerja sebagaimana yang telah ditentukan,” paparnya yang saat itu didampingi Wakil Bupati, Taufik Zainal Abidin Siregar.

Ia mengemukakan, tujuan yang ingin dicapai adalah wujud nyata komitmen pimpinan OPD dan camat dalam meningkatkan kinerja masing-masing. Selain itu, kata Bupati Surya,  untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. Selanjutnya, sebagai bahan dasar nilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran  perangkat daerah, sekaligus penghargaan atau sanksi bagi perangkat daerah maupun camat.

"Tujuan lain dari pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja, sebagai bahan dasar penilaian untuk melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi. supervisi atas pengembangan dan kemajuan kinerja," tuturnya.

Bupati Surya menambahkan, perjanjian kinerja akan menjadi dasar penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2021 sesuai amanat Permendagri No 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Disebutkannya, penandatanganan kinerja dapat tercapai, jika beberapa poin penting tersebut segera dilaksanakan. Beberapa diantaranya seperti, segera menyusun perjanjian kinerja untuk eselon 3, 4 dan non eselon, melakukan percepatan kinerja pada perangkat masing-masing, sehingga mendorong kinerja Pemkab Asahan menjadi baik.

"Memperbaiki pola pemanfaatan anggaran kinerja positif agar menghasilkan berbagai prestasi yang ada dan pada akhirnya dapat meningkat level pemerintah Kabupaten Asahan, baik di tingkat provinsi maupun nasional, kedepannya," tegas Bupati Surya lantas mengingatkan seluruh pimpinan OPD dan Camat untuk melaksanakan 3 T, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas untuk pencapaian visi dan misi Pemkab Asahan tahun 2021-2024. DP


Komentar

Berita Terkini