|

Oli tak Dibayar, Hendri Lapor Polisi

Ilustrasi. Foto Int

Binjai- Gara-gara 63 dus oli sepeda motor berbagai merek tidak dibayar, Hendri Winaedi (36) warga kawasan Jalan Berlian Sari III Kecamatan Medan Johor, melapor ke polisi. Alhasil, rekan bisnisnya, berinisil DI (38) warga Dusun IA kawasan Jalan Jati Pasar IV Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, terpaksa harus berurusan dengan hukum.

"Pelaku ditangkap dirumahnya kawasan Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur pada hari Selasa, tanggal 2 Maaret 2021 sekitarpukul 14.00 WIB," ungkap Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Ipda H Sibuea SE, Rabu (03/03/2021) siang.

Dikemukakannya, kasus ini berawal saat keduanya menjalin kerja sama penjualan oli sepeda motor. Pada Rabu (26/02/2020) sekira pukul 22.30 WIB, korban mendapatkan pesan dari pelaku untuk mengirimkan 36 dus oli sepeda motor beragam merek, yakni Federal, Mpx dan Yamalube. Pesanan itu kemudian dipenuhi korban pada 27 Februari 20210 yang diterima langsung pelaku. Kemudian, kata Ipda H Sibuea, pelaku kembali memesan 17 dus oli merek Mpx, Yamalube, Federal dan Lotus. Permintaan itu segera dikirim korban keesokan harinya. 

"Keduanya sepakat, uang hasil penjualan oli sepeda motor senilai Rp31.250.000 itu akan dibayar pelaku paling lambat 45 hari kerja kepada korban. Ternyata, pelaku tidak memenuhi kesepakatan itu, sehingga dilaporkan ke Mapolsek Binjai Timur," sebut Ipda H Sibuea.

Berbekal LP/32/VI/2020/SPKT/Binjai Timur tanggal 26 Juni 2020, sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mulai melakukan serangkaian penyelidikan. Ironisnya, keberadaan pelaku tidak terdeteksi. Hingga akhirnya, diperoleh informasi, pelaku berada di kediamannya, kawasan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.

"Beberapa personil segera menangkap pelaku yang sedang duduk di teras rumahnya," tegas Ipda H Sibuea. Ian


Komentar

Berita Terkini