|

9,53 Gram Ganja di Tas Sandang Dedi

Dua paket daun ganja siap edar yang disita dari Dedi di Mapolsek Pangkalansusu, Senin (08/03/2021). Foto Ist 

Pangkalansusu- Seorang pengedar daun ganja kering, berinisial DA alias Dedi (39) tidak berkutik saat dicokok sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Pangkalansusu di rumah kontrakannya, kawasan Dusun I Kurnia Desa Sei Siur Kecamatan Pangaklansusu Kabupaten Langkat, Senin (08/03/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pangkalansusu, Ipda Eko B Pranoto SH, penangkapan warga Dusun III Melati Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalansusu itu berdasarkan informasi sebelumnya. Dalam laporan tersebut, Dedi dicurigai kerap bertransaksi daun ganja di rumah kontrakannya. Sejumlah personil kepolisian segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. 

Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, kata Ipda Eko, akhirnya keberadaan Dedi terdeteksi di dalam rumah kontrakannya tersebut. Penggrebekan segera dilakukan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket daun ganja seberat 9,53 gram dari dalam tas sandang hitam milik Dedi.

"Tersangka mengaku membeli daun ganja itu dari seseorang bernama Ulil," tutur Ipda Eko melalui telepon selulernya.

Hanya saja, orang dimaksud tidak dapat ditemukan, sehingga petugas kepolisian hanya menggelandang Dedi berikut barang bukti daun ganja miliknya ke Mapolsek Pangkalansusu untuk diproses secara hukum. Ian 


Komentar

Berita Terkini