|

Polres Sergai Tahan Penista Agama

Acong (23) penista agama yang dihadirkan dalam kkonferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Minggu (21/02/2021). Foto Ali

Sei Rampah- Polres Sergai menahan seorang penista agama, yakni Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). 

"Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara 5 sampai 6 tahun," tegas Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, dalam konferensi pers di halaman Mapolres, kawasan Sei Rampah, Minggu (21/02/2021). 

Ia mengemukakan, tersangka diduga melakukan penistaan agama melalui akun Facebook Sun Go Kong dengan motif masalah asmara.

"Cintanya ditolak seorang perempuan beda agama yang memilih teman dekatnya yang seagama, sehingga tersangka membuat postingan yang menista agama lain," paparnya yang saat itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas, AKP Sopian, Ketua MUI Sergai, H Hasful Huznain, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, tokoh Tionghoa, Budi Sumalim, unsur Forum pimpinan Kecamatan Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin alais Udin Sirip, dan tokoh pemuda. 

AKBP Robin Simatupang mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Ali


Komentar

Berita Terkini