|

Pengedar Sabu Desa Sei Buluh Dibui

Pengedar sabu-sabu di kawasan Desa Sei Buluh diamankan personil Unit Reskrim Polsek Perbaungan, akhir pekan lalu. Foto Ist

Teluk Mengkudu- Seorang pengedar sabu-sabu di kawasan Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), berinisial HT (22) dipaksa meringkuk di bui. Warga Dusun Payanibung 1 Kampung Padang, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu itu ditangkap sejumlah personil Polsek Perbaungan, Sabtu (20/02/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat sebelumnya yang merasa resah dengan maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Sei Buluh. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda M Tambunan, sejumlah personil Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. 

Selama dua hari melakukan penyelidikan, akhirnya Heri diamankan, berikut barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sabu-sabu itu dibelinya dari seseorang bernama Mangap yang masih diburon," ujar AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak, di Sei Rampah, Kamis (25/02/2021).

Pihaknya menjerat tersangka Pasal 114, 112, 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara," sebutnya. Ali


Komentar

Berita Terkini