|

LBH Amanah Haq Praperadilan kan Kajari Siantar

Kuasa Hukum Fauzi Munthe dari LBH Amanah Haq, menggelar konferensi pers, Kamis (25/02/2021), terkait penghentian penuntutan terhadap empat tenaga kesehatan RSUD dr Djasamen Saragih yang telah berstatus tersangka karena memandikan jasad wanita. Foto Elis    

Siantar- Gara-gara menghentikan penuntutan terhadap empat tersangka tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Djasamen Saragih yang memandikan jenazah wanita, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Agustinus Wijono Dososeputro, bakal dipraperadilankan Kuasa Hukum pelapor Fauzi Munthe dari LBH Amanah Haq.  

"Apa dasar hukumm Kajari Siantar menghentikan penuntutan terhadap para tersangka yang dijerat Pasal 156 huruf (a) KUHPidana," ujar Efi Risa Junita didampingi Mslimin Akbar dan Johannes Juntar Lumban Gaol, dalam konferensi pers di Kantor LBH Amanah Haq, Kamis (25/02/2021).

Ia mengemukakan, bila pihak Kejaei Siantar merasa perkara ini masih kurang bukti atau belum cukup bukti, seharusnya tindakan yang diambil adalah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik (P19) berikut petunjuk agar penyidik melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut, bukan menghentikan penuntutan.

"Tim LBH Amanah Haq akan mengambil tindakan untuk melakukan Pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar setelah secara resmi menerima Surat Penghentian Penuntutan (SP-2)," tegasnya.

Efi menilai, tidak ada alasan kuat menghentikan perkara ini karena sudah tahap P-21 atau sudah lengkap maupun cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

"Kami ingin mengetahui secara transparan maksud dari kurang bukti seperti yang disampaikan Kajari Kota Pematangsiantar," tuturnya.

Sehari sebelumnya, Kajari Siantar, Agustinus Wijono Dososeputro menyebutkan, unsur penistaan agama dipersangkakan pada empat nakes, yaitu Pasal 156 huruf (a) juncto Pasal 55 KUHPidana, dinilai tidak terbukti. Dalihnya, ada kekeliruan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap (P-21). Tak pelak, empat nakes dibebaskan pihak Kejari Pematangsiantar.

"Pidana penghinaan di muka umum maupun niatan permusuhan tidak memenuhi unsur untuk diterapkan kepada ke empat tersangka," paparnya.

Agustinus menambahkan, perbuatan ke empat nakes saat itu hanya untuk melakukan pemulasaran di masa pandemi Covid-19. Ia menegaskan, keputusan menerbitkan SKP2 tidak dilandasi unsur tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Elis

Komentar

Berita Terkini