|

Galian C Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Tersangka Taufik (30) usai diamankan dari lokasi Galian C Dusun Ranah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sabtu (13/02/20210 sekira pukul 13.30 WIB. Foto Ist

Stabat- Ternyata, Taufik Hidayat alias Taufik (30) tidak menduga aksinya berdagang narkoba dengan memanfaatkan lokasi Galian C di Dusun Ranah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, diketahui aparat kepolisian. Tak ayal, ia harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Stabat, Ipda Sihar T Sihotang SH, penangkapan warga Pasar VI Desa Ara Condong Kecamatan Stabat, Langkat itu berdasarkan laporan warga sebelumnya. Sekira Sabtu (13/02/2021) pukul 13.30 WIB, sejumlah personil Unit Reskrim segera bergerak menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan melihat tersangka sedang memegang jaring ikan. Penggeledahan segera dilakukan dan menemukan satu paket sabu-sabu di kantong belakang celananya.

Namun, sejumlah personil kepolisian masih mencari barang bukti keterlibatannya dalam bisnis narkoba itu di sekitar lokasi. Hasilnya tidak sia-sia, sebanyak 10 plastik klip berukuran kecil ditemukan di tumpukan sampah yang berjarak sekira 5 meter dari tempatnya berdiri.

"Tersangka berikut barang bukti yang ditemukan segera dibawa ke Mapolsek Stabat untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas kasus ini dilimpahkan ke pihak Sat Narkoba Polres Langkat," ujarnya melalui telepon sleulernya, Minggu (14/02/20210 pagi. Ian

Komentar

Berita Terkini