|

Rumah Pengedar Sabu Digrebek

Sejumlah barang bukti yang disita dari kamar tidur Karim, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Sei Rampah- Kapolres Serdangbedagai (Sergai), AKBP Robin Simatupang SH MHum, mengklaim, pihak Satuan Reserse Narkoba telah mengamankan dua terduga pengedar sabu-sabu di Kecamatan Sei Rampah, beberapa waktu lalu.

"Ada informasi, di salah satu rumah warga Dusun IX Desa Firdaus sering menjadi tempat bertransaksi sabu-sabu, sehingga sejumlah personil Sat Serse Narkoba segera melakukan penggrebekan," ungkapnya didampingi Kasat Narkoba, AKP M Manullang, di Sei Rampah, Minggu (31/01/2021).

Dalam penggrebekan tersebut, penghuni rumah, AK alias Karim (48) dan seorang rekannya berinisial NS alias Nita (43) warga Lingkungan I Kelurahan Ranto Laban, Kota Tebingtinggi diamankan beserta sejumlah barang bukti dari dalam kamar tidur.

"Barang bukti yang kita amankan berupa tiga paket kecil sabu-sabu, satu bong dari botol kaca, dua pipet yang telah bengkok, dua jarum, satu mancis, satu kaca pirek, dua pipet yang telah dimodifikasi menyerupai sendok, dua bungkus plastik klip besar, Android wrana silver dan uang tunai senilai Rp250 ribu," paparnya.

Menurut pengakuan Karim, sabu-sabu itu dibelinya dari seseorang berinisial JR. Hanya saja, pihak kepolisian tidak mengetahui keberadaannya.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. Ali


Komentar

Berita Terkini