|

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Ganja

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP H Manulang, membuang barang bukti daun ganja kering ke dalam tong untuk dibakar, di halaman Mapolres, kawasan Sei Ramah, Senin (04/01/2021). Foto Ali

Sei Rampah- Pihak Sat Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti berupa 12.864 gram daun ganja kering di halaman kantor Satres Narkoba, kawasan Sei Rampah, Senin (04/01/2021) sekira pukul 11.30 WIB. 

"Kegiatan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar ini untuk melengkapi kepentingan penyidikan," papar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, diwakili Kasat Res Narkoba, AKP H Manulang, di sela kegiatan.

Ia mengemukakan, barang bukti seberat 12.980 gram disita dari dua tersangka, MUsyafar alias Jafar dan Wartono alias Wardok pada 23 Nopember 2020 di kawasan Perbaungan. Namun, kata AKP Manulang, barang bukti yang dimusnahkan hanya berkisar 12.864 gram, mengingat, sebanyak 115,76 gram lagi dikirimkan ke Laboratorium Forensik Cabang Medan sebagai alat bukti di persidangan. 

Tampak hadir pada kesempatan itu, Kaur Bin Ops Sat Narkoba, Iptu Mula Purba, Jaksa Penuntut Umum, Ricard Simare-mare, Penasihat Hukum, Yudi serta dua tersangka. Ali  



Komentar

Berita Terkini