|

Pak Leng Batal Jual Sabu

Barang bukti berupa paket sabu-sabu sbeerat 0,53 gram yang disita dari seorang nelayan bernama Pak Leng, Sabtu (30/01/2021) sekira puku 01.30 WIB. Foto Ist 

Sei Lepan- Niat Mhd Amin alias Pak Leng (47) menjual sabu-sabu batal. Pasalnya, saat menunggu calon pembeli di sebelah gudang ikan kawasan Jalan Pelabuhan Ujung Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, nelayan ini justru diciduk sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan, Sabtu (30/01/2021) sekira pukul 01.30 WIB. 

Menurut Kapolsek Pangkalanbrandan, AKP PS Simbolon, penangkapan warga kawasan Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, ini berdasarkan informasi warga sebelumnya. Warga mensinyalir, kawasan Jalan Pelabuhan Ujung kerap dijadikan lokasi bertransaksi narkoba. Tak ayal, Kanit Reskrim, Iptu Dedi YP Ginting bersama sejumlah personil kepolisian segera menyambangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Dari kejauhan, tampak seorang pria sedang duduk di sebelah gudang ikan sembari menikmati angin laut. Curiga dengan gelagatnya, sejumlah personil yang sedang melakukan pengintaian segera mendekati pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Ternyata, tersangka sempat membuang dua paket sabu-sabu ke air laut yang berada dihadapannya. 

Beruntung, seorang personil Unit Reskrim sempat melihat aksinya membuang barang bukti tersebut, sehingga dengan menggunakan tanggok ikan mengambil paket narkoba yang mengapung di air.  

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku sedang menunggu calon pembeli dan sabu-sabu seberat 0,53 gram yang dibuang itu merupakan miliknya," ujar AKP PS Simbolon, diwakili Iptu Dedi YP Ginting, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (30/01/2021) siang. 

Pihaknya berencana melimpahkan kasus penangkapan tersebut ke Sat Narkoba Polres Langkat agar bisa diproses secara hukum. Ian


Komentar

Berita Terkini