|

Jinjit Gagal Edarkan Sabu

Sejumlah barang bukti disita sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Pangkalansusu, Polres Langkat dari tersangka Jinjit yang hendak mengedarkan sabu-sabu di pinggir jalan umum kawasan Jalan pelabuhan Lingkungan X Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, Senin (11/01/2021) sekira pukul 21.45 WIB. Foto Ist

Pangkalansusu- Niat Muhammad Fadli alias Fadli alias Jinjit (29) mengedarkan sabu-sabu di pinggir jalan umum kawasan Jalan Pelabuhan Lingkungan X Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, gagal. Ia justru harus meringkuk di sel penjara atas perbuatannya tersebut.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pangkalansusu, Ipda Eko B Pranoto SH, penangkapan terhadap Jinjit untuk menindaklanjuti laporan warga yang menudingnya kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah itu, Senin (11/01/2021) sekira pukul 21.30 WIB. Kapolsek Pangkalansusu, AKP Ilham SSos segera bertindak cepat dengan menginstruksikan sejumlah personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. 

Sekira 15 menit kemudian, sejumlah personil kepolisian yang tiba di lokasi melihat sosok pria dimaksud sedang berdiri di pinggir jalan, seakan menunggu sesuatu. Tak pelak, penangkapan segera dilakukan. Saat digeledah, dari saku kiri celana Jinjit ditemukan dua plastik klip bening ukuran kecil dalam pembungkus permen dengan kertas tisu putih sebagai pembalutnya.

"Tersangka Jinjit mengaku membeli sabu-sabu itu dari seseorang bernama Adul," ungkap Ipda Eko melalui telepon selulernya, Selasa (12/01/2021) siang.        

Namun, sosok Adul tidak diketahui keberadaannya, sehingga aparat kepolisian menggelandang Jinjit ke Mapolsek Pangkalansusu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Ian

Komentar

Berita Terkini