Binjai- Sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan memergoki M Alfin (20) mengonsumsi sabu-sabu di salah satu rumah kosong kawasan Jalan Padang Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai selatan, Jumat (01/01/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Penangkapan berawal saat pihak Polsek Binjai Selatan mendapatkan informasi seputar rumah kosong tersebut yang kerap digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Tiga personil Polsek Binjai Selatan, masing-masing Aiptu Armansyah, Bripka Mansur dan Bripka Eko Minoto segera melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi dimaksud, seorang pria dipergoki sedang mengisap sabu-sabu dengan menggunakan bong (alat isap sabu, red) berbahan gelas plastik air mineral.
Dari keterangan tersangka yang bermukim di kawasan Jalan Durian Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, sabu-sabu itu dibeli secara patungan dengan seorang rekannya. Tak ayal, Alfin berikut sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil plastik berisi sabu-sabu, pipet dan kaca pirex segera diboyong ke Mapolsek Binjai Selatan untuk diproses secara hukum. Ian