|

Adot Ketahuan Buang Sabu-sabu

Barang bukti yang disita dari Adot, usai ditangkap sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan, Jumat (29/01/2021) siang. Foto Ist

Sei Lepan- Niat Supriyadi alias Adot (27) membuang barang bukti sabu-sabu ke semak-semak di kawasan Gang Armenia Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Jumat (29/01/2021) sekira pukul 12.30 WIB, gagal. Tak ayal, warga kawasan Jalan Pasar Pipa I Lingkungan I Melati Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan itu terpaksa mendekam di sel Mapolsek Pangkalanbrandan.

Kapolsek Pangkalanbrandan, AKP PS Simbolon, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi YP Ginting, menjelaskan, penangkapan Adot menindaklanjuti laporan warga yang mengaku resah dengan peredaran sabu-sabu di wilayah itu. 

"Warga menginformasikan, di salah satu halaman rumah yang ada cakruknya (tempat bersantai menyerupai poskamling, red) di Gang Armenia, sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba," papar Iptu Dedi YP Ginting, menirukan informan tersebut, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (29/01/2021).

Ia mengemukakan, sejumlah personil Unit Reskrim segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat melihat seorang pria terlihat duduk di cakruk, para personil kepolisian segera mendekat. Namun, kehadiran para anggota Polsek Pangkalanbrandan diketahui. Pria tersebut segera membuang sesuatu ke semak-semak di sekitar tempat itu.

Seorang personil Unit Reskrim segera menyuruh pria tersebut untuk mengambil benda yang dibuang sebelumnya. Ternyata, dompet warna hijau yang dibuang itu berisi tiga paket kecil sabu-sabu. 

"Tersangka Adot mengaku sabu-sabu itu miliknya, sehingga para personil Unit Reskrim segera memboyongnya ke Mapolsek Pangkalanbrandan untuk dimintai keterangan," ujar Iptu Dedi. Ian  

   

Komentar

Berita Terkini