|

Vixion Curian Antar Irfan ke Penjara

Barang bukti berupa selembar STNK yang disita perrsonil Unit Reksrim Polsek Kotarih dari pelaku pencurian sepeda motor,, Irfan. Foto Ist

Kotarih- Nekat mencuri sepeda motor Yamaha Vixion BK 5830 XU di kawasan Dusun III Desa Kulasar Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdangbedaai (Sergai), Kamis (24/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB, Irfan Ardiansyah (31) harus mendekam di penjara.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, korbannya, Mariono (46) mengaku telah kehilangan sepeda motor itu saat melihat ternak sapinya. Tiba di lokasi kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan langsung berjalan ke arah ternak sapi yang sedang merumput. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka yang merupakan tetangga korban untuk mengambil kendaraan Mariono.

Beruntung, seorang warga, Supriadi (46) berpapasan dengan tersangka yang mengendarai Vixion curiannya di jalan desa. Sontak, korban dan Supriadi memburu tersangka hingga ke Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Meski sempat kehilangan jejak, namun akhirnya keberadaan tersangka diketahui berada di salah satu warung  kawasan Delitua.

"Bersama sejumlah warga setempat, tersangka langsung diamankan. Tapi, sepeda motor curian itu sudah dijualnya kepada seseorang," papar AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Kotarih, Iptu D Panjaitan, di Sei Rampah, Sabtu (26/12/2020).

Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini dan menjerat tersangka Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ali   


Komentar

Berita Terkini