|

Simpan Sabu, Syahrial Diciduk

Barang bukti berupa satu paket sabu-sabu milik Syahrial. Foto Ist

Tanjungpura- Sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Tanjungpura menciduk Syahrial (40) dari kawasan Jalan Sudirman Gang Tengah Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Kamis (03/12/2020) sekira pukul 21.00 WIB. 

Menurut Kanit Reskrim, Ipda Andrias Suwito SH, penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah itu. 

"Tim segera turun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat bertransaksi sabu-sabu dan menangkap tersangka," ungkapnya melalui telepon seluler, Jumat (04/12/2020).

Dari warga Jalan Udang No 30 Kelurahan Pekan Tanjung Kecamatan Tanjupura itu, kata Ipda Andrias, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu. Tak ayal, tersangka digelandang ke Mapolsek Tanjungpura untuk diproses secara hukum. Ian

Komentar

Berita Terkini