|

Rori Larikan Mobil Sewaan

Tersangka Rori ditangkap sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Perbaungan karena melarikan mobil yang disewanya, beberapa waktu lalu. Foto Ali

Perbaungan- Rori Hansuanda Lubis alias Rori (24) diciduk sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Perbaungan karena melarikan mobil yang disewanya, Toyota Avanza BK 1194 ZF, milik Harianto (54) warga Jalan Anggrek Lingkuangan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, korban mengaku menyewakan kendaraannya kepada tersangka pada Senin (05/10/2020). Namun, setelah sepekan, tersangka tidak kunjung memberi kabar. Satu hal yang mendorong korban mendatangi kediaman tersangka. Orang tua tersangka yang menyambut kehadiran korban mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya. 

"Saya gak tau tau lah urusan itu. Cari aja si Rori, kan dia yang punya urusan," ujar orang tua tersangka kala itu, seperti ditirukan korban dalam laporan polisi No: LP/273/XI/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 24 November 2020.   

Ironisnya, kata AKBP Robinson, saat korban mengatakan persoalan ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian, orang tua tersangka justru memohon untuk bersabar.

"Sabar lah dulu, nanti kami usahakan," tutur orang tua tersangka dengan nada merendah.

Korban mencoba untuk bersabar dan kembali berupaya mencari keberadaan tersangka. Hanya saja, tidak juga bertemu, sehingga diputuskan untuk segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Perbaungan untuk diproses secara hukum, Selasa (24/11/2020). Berbekal laporan tersebut, sejumlah personil Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka sekira pukul 19.00 WIB.

"Dari keterangan tersangka, mobil Avanza itu sudah dibawa temannya bernama Zefri ke Banda Aceh," papar AKBP Robinson.

Hingga kini, pihaknya mengklaim masih menyelidiki kasus penggelapan mobil sewaan tersebut. Ali  


Komentar

Berita Terkini