|

Rizal dan Surya Gagal Pesta Sabu

Sejumlah barang bukti yang disita para personil Unit Reskrim Polsek Firdaus saat menggrebek salah satu rumah di kawasan Dusun III Desa Sei Mulyo Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai beberapa waktu lalu. Foto Ist

Sei Bamban- Sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Firdaus membekuk dua pria yang hendak 'berpesta' sabu-sabu di salah satu rumah kawasan Dusun III Desa Sei Mulyo Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu (16/12/2020) sekira pukul 00.15 WIB.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat seputar aktivitas di rumah tersebut. Dipimpin Kanit Reskrim, Ipda M Sihombing, sejumlah personil kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah beberapa saat mengawasi salah satu rumah warga, akhirnya penggerebekan dilakukan. 

Hasilnya, dua pria, masing-masing M Rizal alias Rizal (24) dan Surya Darma alias Surya (22), keduanya warga setempat diamankan berikut barang bukti berupa satu paket kecil plastik transparan berisi sabu-sabu, satu plastik ukuran kecil transparan kosong, dua kaca pirex, satu mancis warna kuning tanpa kepala tertancap jarum, dan sebotol minuman yang telah dirakit menjadi bong (alat isap sabu-sabu, red). 

"Kedua tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Ebit yang juga bermukim di Desa Sei Mulyo," ungkap AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Budiadin SH, di Sei Rampah, Sabtu (19/12/2020).

Namun, lanjutnya, Ebiet tidak ditemukan saat para personil kepolisian memburunya.   

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undnag Undang RI nomor 35 tahun 20009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. Ali

Komentar

Berita Terkini