|

Polisi Sergai Ringkus Empat Tahanan Kabur

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, berbincang dengan empat tahanan RTP yang kabur beberapa waktu lalu, usai konperensi pers di halaman Mapolres sergai, kawasan Sei Rampah, Sabtu (05/12/2020) pagi. Foto Ist

Sei Rampah- Pihak Sat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus sebanyak empat dari delapan tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) beberapa waktu lalu dari berbagai lokasi. 

Dalam konperensi pers di halaman Mapolres Sergai, Sabtu (05/12/2020) pagi, Kapolres AKBP Robinson Simatupang menjelaskan, Putra Agus Pratama alias Tama (20) warga Dusun III Kampung Tempel, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai diciduk tim Polsek Perbaungan dari kediaman ibu kandungnya, kawasan Marelan Kecamatan Medan Marelan, Minggu (22/12/2020) sekira pukul 18.30 WIB. Kemudian Reza Pratama alias Reza (16) warga Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dijemput dari rumah kakaknya, Yuni Liana, di kawasan Karang Anyar pada Kamis (26/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB. 

Selanjutnya, sejumlah personil Sat Reskrim Polres Sergai, dipimpin Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata mengamankan M Arifin alias Rifin (33) dari kediamannya, kawasan Dusun II Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu pada Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB. 

"Rifin terpaksa ditembak karena sempat melawan saat hendak ditangkap," ujar AKBP Robinson.

Terakhir, lanjutnya, Misdarwansyah Lubis alias Iwan (28) warga Dusun V Desa Pematang Kuala, Kecamatan  Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai yang diringkus dari rumah saudaranya di kawasan Kelurahan Jaranghuda Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo pada Rabu (02/12/2020) sekira pukul 01.30 WIB. Ditambahkannya, keempat tahanan yang telah ditangkap itu merupakan tersangka kasus narkoba.

"Tahanan yang melarikan diri akan dijerat hukuman tambahan sesuai Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negarangan ancaman hukuman lima tahun 6 bulan penjara," tegasnya. Ali


Komentar

Berita Terkini