|

Mantan Kabag Keuangan Tirtanadi Deliserdang Dibekuk

Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Zainal Sinulingga, diapit Tim Intelijen Kejatisu dan pihak Pidsus Kejari Deliserdang di Kantor Kejatisu kawasan Jalan AH Nasution Medan, Rabu (16/12/2020) malam. Foto Hendra 

Medan- Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Zainal Sinulingga, akhirnya dibekuk Tim Intelijen Kejatisu dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang di salah satu kos-kosan kawasan Jalan Jamin Ginting Pasar 6 Padang Bulan Medan, Rabu (16/12/2020) sekira pukul 19.30 WIB. Ia merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang yang diburon sejak setahun silam. 

Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo, tersangka diciduk dari rumah kos yang baru disewanya sejak tiga bulan terakhir. Sebelumnya, buronan ini bersembunyi di pemukiman kawasan Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara.

"Untuk proses lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, penanganannya dilakukan penyidik Pidsus Kejari Deliserdang," sebutnya di Kantor Kejatisu kawasan Jalan AH Nasution Medan, usai penangkapan.

Sementara, Kajari Deliserdang, Jabal Nur SH MH, melalui Kasi Pidsus, Yosgernold Tarigan SH MH, menyatakan, Zainal Sinulingga tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Deliserdang sebagai tersangka, sesuai surat penetapan tersangka Nomor : Print-2763/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

"Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan dana senilai Rp10.910.918.688, pada masa jabatannya periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2015," sebutnya.

Ia menambahkan, Tim Intelijen Kejatisu dan Pidsus Kejari Deliserdang sebelumnya telah mengamankan mantan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deliserdang, Asran Siregar dari kediaman anaknya di Jalan Tanjung Balai Perumahan Lalang Grand Land Mencirim, Deliserdang. 

"Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan cek senilai Rp1.195.741.180 untuk pembayaran tagihan yang ditandatangani tersangka," tutur Yosgernold.

Diketahui, lima mantan pejabat Tirtanadi Medan cabang Deliserdang telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agusta Kanin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mark-up senilai Rp10.910.918.688. Tiga terdakwa yang merupakan mantan Kacab PDAM Tirtanadi, Achmad Askari, Bambang Kurnianto, dan Pahmiuddin, dituntut lebih tinggi, yakni 39 bulan atau 3 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, Lian Syahrul dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, Mustafa Lubis, dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda dan subsider yang sama. Kelima terdakwa diancam bersalah lantaran melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dra




Komentar

Berita Terkini