|

Maling HP, Cimeng Dijemput Polisi

Tersangka Cimeng memperlihatkan HP curiannya di Mapolsek Dolok Masihul, Rabu (30/12/2020). Foto Ali

Dolok Masihul- Nanda Irawan alias Cimeng (24) dijemput sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dari kediamannya, kawasan Dusun III Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu (30/12/2020) sekira pukul 01.00 WIB. Ia dituding terlibat dalam pencurian handphone Vivo Y81 milik Suseno pada Sabtu (26/12/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, kasus pencurian itu terungkap saat tersangka terlibat perkelahian dengan Heri Dermawan (36) usai beraksi di rumah korban, kawasan Dusun III Desa Karang Tengah Kecamatan Serba Jadi.

"Tersangka tidak senang ditegur saksi Heri Dermawan, sehingga keduanya terlibat perkelahian. Saksi Heri Dermawan kemudian berteriak minta tolong, sehingga warga berdatangan, dan membuat tersangka kabur. Tapi, pisau deres yang digunakan untuk mengambil HP terjatuh," papar AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan SH, di Sei Rampah, Rabu (30/12/2020) pagi.

Berbekal laporan korban dan barang bukti pisau deres itu, sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul segera melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, tersangka berhasil dicokok dari kediamannya. Dari hasil keterangan tersangka, diketahui aksi pencurian itu dilakukannya dengan membuka paksa jendela kamar korban.

"Pisau deres itu digunakan untuk mencongkel jendela kamar. Setelah itu, tersangka menggunakan bambu untuk melilitkan kabel charger HP agar bisa ditarik ke jendela," sebut AKBP Robin Simatupang.

Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ali

Komentar

Berita Terkini