|

Iwan Taing Buang 2,64 Gram Sabu

Sejumlah barang bukti yang sempat dibuang Iwan Taing saat hendak ditangkap sejumlah personil Polsek Pangkalan Brandan, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Sei Lepan- Muhammad Irwansyah alias Iwan Taing (30) tidak berkutik saat sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menemukan paket sabu-sabu seberat 2,64 gram yang sempat dibuangnya ke tanah di kawasan Gang Amal Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Rabu (02/12/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon, diwakili Kanit Reskrim, Iptu Dedi YP Ginting, menyatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi narkoba di kawasan Gang Amal. Informasi itu segera ditindaklanjuti AKP PS Simbolon yang menginstruksikan Kanit Reskrim memimpin penyelidikan. 

Tersangka yang bermukim di kawasan Jalan Sei Bilah Lingkungan III Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan itu sontak membuang barang bukti ke tanah, saat melihat kehadiran sejumlah personil kepolisian. Namun, aksi tersebut dipergoki sejumlah anggota kepolisian, sehingga tersangka tidak mampu berkelit lagi. 

Menurut tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Feri di Gang Armenia Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan. Ironisnya, Feri tidak ditemukan saat disambangi ke lokasi dimaksud.   

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Sat Narkoba Polres Binjai untuk diproses secara hukum," ujar Iptu Dedy Ginting. Ian


Komentar

Berita Terkini