|

Dua Pembakar Rumah Diciduk di Batam

Kedua tersangka pembakar rumah di wilayah Kabupaten Serdangbedagai, diapit tim gabungan, saat diamankan di Mapolsek Batam Kota, Rabu (02/12/2020). Foto Ist 

Tanjung Beringin- Sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin menciduk dua pelaku pembakaran rumah milik Khairul Sah alias Ongah (29), dari kawasan Kota Batam, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 19.00 WIB. 

Kapolres Serdangbedagai (Sergai), AKBP Robinson Simatupang, menyatakan tersangka Anto (37) dan Nanda (20), keduanya warga Dusun II Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin ditangkap sesuai LP/34/VI/YAN.2.6./2020/SU/RES SERGAI/ SEK TANJUNG BERINGIN tanggal 16 Juni 2020. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjutnya, diperoleh informasi kedua pelaku kabur ke Batam. 

"Kebakaran terjadi pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah itu, kedua pelaku kabur ke Batam," paparnya yang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP M Napitupulu SPd, di Sei Rampah, Kamis (3/12/2020). 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata AKBP Robinson, diperoleh informasi keberadaan tersangka, sehingga beberapa personil Unit Reskrim segera berangkat ke Batam untuk melakukan penangkapan, Rabu (02/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB. Berkat kerjasama dengan Polsek Batam Kota dan Polsek Bengkong Polresta Balerang, Polda Kepulauan Riau, kedua tersangka bisa diboyong ke Polsek Tanjung Beringin. 

"Di Batam, tersangka Anto berjualan es tebu di Pujasera Golden King kawasan Kelurahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam," papar AKBP Robinson.

Dikemukakannya, tim gabungan tidak langsung menangkap Anto, namun hanya melakukan pengintaian dari jarak jauh. 

"Tim gabungan juga melihat tersangka Nanda di tempat jualan Anto sekitar pukul 15.00 WIB," tukas AKBP Robinson.

Tidak berselang lama, tim gabungan melihat Nanda meninggalkan lokasi berjualan Anto. Sekira pukul 17.00 WIB, tim gabungan bertemu dan langsung berkoordinasi dengan Tim dari Polsek Bengkong. Diputuskan untuk mengikuti istri Anto yang menuju ke rumah sewa mereka di kawasan Komplek YKB Blok F No 1 Kelurahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong, Kota Batam. 

"Pengintaian tim gabungan berakhir setelah sekitar pukul 19.00 WIB, Anto terlihat di depan rumahnya. Tim segera mengamankannya. Begitu juga tersangka Nanda," sebut AKBP Robinson.

Pihaknya menjerat kedua pelaku dengan Pasal 187 angka ke 1e dan angka ke 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. Ali


Komentar

Berita Terkini