|

Bobol Kios Pupuk, Tiga Pelaku Dibekuk

Berbagai pestisida yang dijarah tiga pelaku dari kios pupuk milik Rusmaida Sibuea (49) di kawasan Dusun XVII Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdangbedagai, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Firdaus- Tiga pelaku pembobol kios pupuk di kawasan Dusun XVII Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dibekuk sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Firdaus, Selasa (01/12/2020).

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, penangkapan dilakukan setelah korbannya, Rusmaida Sibuea (49) mengaku kios pupuknya dibobol maling. Berbekal Laporan Polisi No: LP/185/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS, sejumlah personil dipimpin Kanit Reskrim, Ipda M Sihombing segera melakukan penyelidikan. 

Diperoleh informasi tiga warga setempat, masing-masing Setiadi Marwatal alias Setia (26), Yusuf (23) dan Yakob Sofyan Sirait (21) dicurigai sebagai pelaku pencurian. Tak ayal, ketiga pelaku dijemput dari kediamannya masing-masing untuk digelandang ke Mapolsek Firdaus. Ironisnya, Setia mencoba kabur saat hendak diboyong, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan 'timah panas'. Turut disita sejumlah barang bukti berupa dua botol pestisida merek Raft, enam botol pestisida merek Masconil, enam botol pestisida merek Kojo, tiga bungkus pestisida merek Nordik, lima botol pestisida merek Trobintop, sembilan botol pestisida merek Starle, 19 bungkus pestisida merek SuperCals900 dan satu bungkus pestisida. 

"Tersangka Setia kemudian mendapat perawatan medis di RSUD Sultan Sulaiman, sebelum menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Firdaus," papar AKBP Robinson, didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Budiadin kepada wartawan, Selasa (02/12/2020).

Pihaknya menjerat para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," sebutnya. Ali


Komentar

Berita Terkini